Lima Orang Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal, Ini yang Dilakukan Dinas ESDM Kaltara

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:03 WIB
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi

TANJUNG SELOR - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mengerahkan inspektur tambang atas musibah yang menimpa lima korban tambang emas ilegal di Blok Nipah-nipah, Desa Sekatak Buji, Sekatak, Bulungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas tambang emas ilegal yang memakan korban terjadi di wilayah perusahaan yang memiliki izin atau tidak.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi menyampaikan, pihaknya mengetahui kejadiaan nahas di Sekatak dari pihak kepolisian. Sehingga, ia memutuskan untuk mengerahkan inspektur tambang ke lokasi kejadian.

“Saya mengetahui (kejadian) dari pihak Kepolisian. Kami akan menurunkan inspektur tambang untuk meninjau lokasi,” ucap Ferdy kepada Radar Kaltara, (21/10).

Dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Dinas ESDM untuk memastikan adanya aktivitas tambang emas ilegal ini terjadi di wilayah perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas atau tidak. Jika hasil pemeriksaan nantinya mengarah ke wilayah perusahaan yakni PT Banyu Telaga Mas (BTM) langkah yang akan dilakukan memanggil pihak manajeman untuk meminta klarifikasi. Dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami harus memastikan terlebih dahulu. Apakah terjadi di lokasi IUP tambang emas. Jika hasil pemeriksaan di lokasi dibenarkan terjadi di lokasi perusahaan, maka diproses sebagaimana mestinya. Jika tidak diserahkan ke pihak Kepolisian,” tegasnya.

Ia tidak dapat memastikan waktu inspektur tambang ke lokasi. Sebab, saat ini inspektur tambang Dinas ESDM Kaltara sedang bertugas di kabupaten lain. Dan terkait izin tambang emas yang ada di Kaltara hanya ada 3 perusahaan yang beroperasi, di Nunukan 1 perusahaan dan Bulungan 2 perusahaan. “Segera kita tugaskan inspektur tambang. Karena saat ini masih bertugas di kabupaten lain,” bebernya.

Baginya, aktivitas tambang emas ilegal di Sekatak mendiami satu lokasi. Dengan pergerakan yang masif, terstruktur dan terkoordinir oleh kelompok-kelompok kecil yang tidak bertanggung jawab. Aktivitas penambang emas ilegal ini pernah diajukan agar dilegalkan melalui Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Namun, yang perlu diperhatikan yakni izin. Dan izin yang harus dimiliki tidak dapat diberikan begitu saja. Lantaran, ada beberapa izin yang harus dipenuhi. Utamanya, izin lingkungan karena ada risiko yang akan ditimbulkan. Serta kewajiban yang harus dipenuhi yakni Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), jaminan reklamasi (jamrek) pasca tambang.

“Saya pernah dibilangi Kadis ESDM penakut untuk izin WPR. Bukan takut, tapi ada pertimbangan kajian hukum harus memiliki izin. Izin bukan sekadar diberikan, tetapi aturannya,” tegasnya.

Dijelaskan, rata-rata WPR yang ada di wilayah Indonesia bermasalah. Kemudian, tidak ada yang bertanggung jawab atas WPR ini. Karena memberikan dampak sosial, lingkungan dan berimbas pada pemerintah daerah. “Mereka lari, tidak ada yang bertanggung jawab akhirnya kami yang kena getahnya. Makanya harus dipertimbangkan jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi,” kisahnya.

Adanya tambang ilegal tidak mempertimbangkan keselamatan pekerja. Sehingga, upaya yang dilakukan Dinas ESDM Kaltara melalui sejumlah pertemuan, pemerintah akan memfasilitasi pekerja tambang di perusahaan yang resmi. Dengan begitu, pekerja tambang tidak bermasalah dengan hukum, keselamatan kerja aman, kesejahteraan tercapai.

“Jadi tidak dengan cara seperti ini (ilegal). Masyarakat belum paham soal itu. Ada izin resmi tambang emas, Sago di Nunukan, BTM dan Jelai di Bulungan. Tiga perusahaan resmi di luar itu ilegal. Kendala di lapangan, Dinas ESDM Kaltara dan kementerian mengurusi izin dan pengawasan. Jika ilegal kewenangan di kabupaten melalui DLH,” imbuhnya.

Sementara, Bupati Bulungan, H. Sudjati menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang melegalkan aktivitas tambang di Sekatak. Artinya, sampai saat ini masih ilegal. “Ilegal, dan pemerintah tidak membenarkan aktivitas tambang itu,” bebernya.

Korban jiwa, kata Sudjati, bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, aktivitas tambang sudah pernah memakan korban jiwa. Meski begitu, aktivitas tetap berjalan. “Petugas juga sudah beberapa kali menindak aktivitas tambang. Tatapi tidak memberikan efek jera,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X