Razia Sasar Pengendara Abai Prokes

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:53 WIB
RAZIA PROKES: Kepolisian, Dishub, TNI, dan Satpol PP kembali melakukan razia kendaraan dan penggunaan masker, kemarin (21/10)./AGUNG/RADAR TARAKAN
RAZIA PROKES: Kepolisian, Dishub, TNI, dan Satpol PP kembali melakukan razia kendaraan dan penggunaan masker, kemarin (21/10)./AGUNG/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Sejak dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan tentang penegakan hukum protokol kesehatan, pemberian sanksi terhadap pelanggar masih berupa sanksi sosial. Sanksi denda belum diberikan.

Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan menjelaskan secara umum razia rutin dilakukan secara gabungan. Bahkan menggunakan pengeras suara yang ada di setiap kafe ketika malam hari.

“Nantinya kalau sudah lengkap, baik melalui surat edaran wali kota maupun SOP yang dikeluarkan dari Bagian Hukum (Setkot Tarakan), maka kami akan melakukan razia dan menerapkan Perwali Nomor 42, baik pada malam hari maupun siang di sejumlah tempat keramaian seperti kafe-kafe dan jalan umum,” jelasnya, Rabu (21/10).

Bahkan razia yang dilakukan kemarin, dari Polres Tarakan, TNI dan Dinas Perhubungan Tarakan bekerja sama dalam merazia sejumlah akan penggunaan masker. Pelanggar disanksi dengan sapu jalan dan membersihkan sampah yang ada di lokasi razia.

Sedangkan untuk pemberian sanksi, masyarakat yang terjaring razia dan mau melakukan pembayaran, dari pihak Satpol PP akan melakukan penahanan berupa KTP atau SIM. Pembayaran dilakukan di bank yang sudah disepakati pemerintah, maka orang tersebut tinggal membawa bukti pembayaran ke Kantor Satpol PP untuk mengambil barang yang ditahan.

Sebelumnya, pengawalan penanganan Covid-19 bagi orang yang datang dari luar daerah dilakukan. Sejak 1 Agustus sudah tidak dilakukan. Dari Wali Kota dr. Khairul, M.Kes, memberikan tugas tersebut ke sejumlah RT yang dibentuk dalam RT Siaga.

Ke depannya, jika razia tersebut sudah berjalan maka akan diberikan sanksi berupa denda. Sedangkan untuk waktu penerapannya, razia akan dirapatkan bersama dengan sejumlah intansi terkait terlebih dahulu. (agg/lim) 

 

 

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X