Aktivitas Penambang Pasir di Jalur Speedboat Dinilai Berisiko

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:53 WIB
JALUR PELAYARAAN: Aktivitas penambang pasir di jalur speedboat berisiko terjadi kecelakaan. Penambang diminta beraktivitas ditempat yang sudah ditetapkan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
JALUR PELAYARAAN: Aktivitas penambang pasir di jalur speedboat berisiko terjadi kecelakaan. Penambang diminta beraktivitas ditempat yang sudah ditetapkan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Meski sebelumnya sudah diberikan peringatan, namun penambang pasir kembali beraktivitas di jalur pelayaran speedboat. Berdasarkan pantauan Radar Kaltara, penambang pasir masih beraktivitas di jalur pelayaran speedboat tepatnya arah perairan Tanjung Palas padahal hal itu jelas menyalahi aturan.

Staf Kesyahbandaran Kelaiklautan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Tanjung Selor, Mulyono saat dikonfirmasi menyampaikan, secara aturan memang tidak boleh ada aktivitas penambang pasir di jalur pelayanan speedboat. Bahkan pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemiliki kapal. “Tetapi kami juga tidak ada kewenangan untuk melarang, karena terkait izin galian c bukan di kami,” kata Mulyono kepada Radar Kaltara, Selasa (13/10).

Sebetulnya, terkait aktivitas penambang pasir ini sesuai hasil rapat maka untuk jalurnya sudah jelas ditetapkan di perairan Belugau, sedangkan dari Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor sampai ke arah Tanjung Palas tidak boleh ada aktivitas penambang pasir. “Jadi, kami minta supaya aktivitas di jalur pelayaran ini dihentikan, karena terlalu berisiko jika sampai terjadi kecelakaan,” bebernya.

Apalagi dari pelabuhan sampai Tanjung Palas ini tempat speedboat bermanuver. Diakuinya, memang sejauh ini belum ada kejadian speedboat menabrak kapal penambang pasir. Tetapi sebelum hal itu terjadi, harus diantisipasi sejak dini. “Iya, kalau dikatakan menganggu jelas menganggu. Makanya kami minta supaya aktivitas penambang pasir pindah ke tempat yang sudah ditetapkan,” harapnya.

Dari perairan Sabanar Lama sampai Selimau, menurut Mulyono, tidak masalah jika ingin melakukan aktivitas penambangan, karena sesuai kesepakatan jalur itu memang diperuntukan untuk penambang pasir. “Walaupun masih beraktivitas, tetapi sekarang ini jumlahnya sudah mulai berkurang. Kalau dahulu dekat pelabuhan saja ada aktivitas penambang pasir,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Pos Kayan II, UPP Kelas II Tanjung Selor, Anto. Ia mengatakan, melarang juga serba salah sebab terkait galian C izinnya ada di pemerintah daerah bahkan penambang pasir ini juga membayar pajak. “Tetapi secara aturan tidak dibenarkan. Karena masuk jalur pelayanan speedboat,” ujarnya.

Dalam hal ini pihaknya tidak pernah melarang aktivitas tersebut selama sesuai aturan dan di lokasi yang sudah ditetapkan. “Berisiko juga kalau di jalur pelayaran,” pungkasnya. (*/jai/fly)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X