Buruh Tolak Klaster Tenaga Kerja di Omnibus Law

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:51 WIB
DIALOG: Puluhan perwakilan buruh yang hadir berdialog dan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kaltara agar aspirasi penolakan UU Ciptaker diteruskan ke pusat./ASRULLAH/RADAR KALTARA
DIALOG: Puluhan perwakilan buruh yang hadir berdialog dan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kaltara agar aspirasi penolakan UU Ciptaker diteruskan ke pusat./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Aksi protes terkait Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kembali terjadi. Kali ini dilakukan puluhan buruh dari berbagai serikat yang ada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Aksi protes yang dilakukan kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana puluhan buruh melakukan dialog bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Para buruh meminta anggota DPRD Kaltara agar dapat menyampaikan protes mereka ke DPR RI. Dimana, dari beberapa pasal yang ada di UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai merugikan buruh, sehingga buruh sepakat menyatakan penolakan.

Seperti yang disampaikan Ketua DPC FKUI KSBSI Bulungan, Mesran bahwa klaster tenaga kerja yang ada di UU Cipta Kerja merugikan para buruh. “Saya tegaskan yang kami tolak itu klaster tenaga kerja. Karena mendegradasi UU Nomor 13 Tahun 2003. Ada beberapa pasal yang ada dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan kita. Utamanya persoalan pesangon dan hubungan kerja,” ucap Mesran usai berdialog dengan Anggota DPRD Kaltara.

Ia menegaskan, agar anggota DPRD Kaltara sebagai wakil rakyat dapat menyampaikan semua tuntutan para buruh di Kaltara terkait tenaga kerja pada UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dimana, ada pasal yang melemahkan hak-hak tenaga kerja. “Jika itu di-pending atau direvisi, mungkin kita juga tidak akan turun. Makanya kita minta anggota DPRD dapat menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kita dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja ini,” tambahnya.

Sementara Ketua F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Nunukan, Taming Kudus mengaku resah dengan adanya UU Omnibus Law yang baru disahkan. Sebab, dampak dari UU itu, hak para buruh dapat hilang. Sehingga, ia menegaskan jika yang menjadi tuntutan tidak diakomodir DPRD Kaltara, maka akan menurunkan massa dalam jumlah lebih banyak.

Dengan durasi waktu setidaknya dua bulan, diharapkan DPRD Kaltara dapat menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan para buruh. “Kita sangat resah sekali dengan adanya UU Omnibus Law ini. Jangan sampai UU ini di sahkan, hak-hak mereka akan hilang semua. Kami akan menunggu hasil apa yang telah kita sampaikan. Kita beri jangka waktu hingga dua bulan harus ada hasil. Kalau memang tidak diakomodir sekitar 1.800 orang demo,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan buruh, Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris mengatakan apa yang menjadi tuntutan buruh yang hadir telah diterima. Ia merincikan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak ditolak buruh yang hadir, melainkan ada beberapa pasal mengenai tenaga kerja untuk direvisi. “Mereka tidak menolak Omnibus Law, tetapi ada beberapa pasal terkait klaster tenaga kerja. Dan pasal itu sudah disampaikan,” bebernya usai memimpin dialog bersama perwakilan buruh yang hadir di DPRD Kaltara.

Baginya, tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan segera. Diantaranya ada pasal 81 angka 4 pasal 42 ayat (3) dan Pasal 81 angka 13 pasal 57. Kemudian Pasal 81 angka 15 pasal 59 dan pasal 81 angka 16 pasal 61 dan beberapa pasal lainnya lagi. “Jadi ada banyak pasal yang diminta revisi atau dikembalikan. Ini dinilai belum tepat. Dan usulan ini kita akomodir dan segera disampaikan ke pemerintah pusat,” janjinya.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada perwakilan serikat buruh yang hadir untuk berdialog.  Sehingga, aspirasi yang disampaikan dengan cara dialog. “Kita bersyukur, kawan-kawan datang secara kekeluargaan dan kondusif untuk dialog dengan DPRD. Tentunya ini akan kami sampaikan ke pusat, untuk mendapatkan apresiasi dari Kaltara yang turut serta sebagai solidaritas dari kawan-kawan serikat buruh,” pungkasnya. (akz/fly)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X