KPU Akan Fasilitasi APK, dan Tentukan Zona Pemasangan APK

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 12:13 WIB
PEMASANGAN APK: Komisi Pemilihan Umum (KPU), APK paslon harus dipasang dititik zona yang sudah ditentukan./RIKO / RADAR TARAKAN
PEMASANGAN APK: Komisi Pemilihan Umum (KPU), APK paslon harus dipasang dititik zona yang sudah ditentukan./RIKO / RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tana Tidung (KTT) telah menentukan titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga telah memfasilitasi APK kepada Pasangan Calon (paslon) di mana ada aturan main yang harus diperhatikan oleh paslon. 

Mengingat sudah di mulainya persiapan kampanye, jadi pembahasan terkit regulasi dan tempat kampanye serta lokasi pemasangan APK sudah ditentukan. KPU juga memastikan titik-titik lokasi yang di tentukan berada pada zona atau wilayah yang tidak di larang oleh regulasi yang ada sesuai ketentuan.

Apriadi Divisi Parmas dan SDM pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KTT mengatakan, alat Peraga Kampanye telah dilakukan kesepakatan kepada pasangan calon, APK yang difasilitasi oleh KPU ada tiga jenis yaitu, Spanduk,Baliho dan Umbul-umbul. Dan masing-masing sudah ada jumlah yang ditentukan bagi pasangan calon. 

"Jumlah APK untuk pasngan calon, untuk baliho 5, umbul-umbul 20 per pasangan calon per kecamatan. Sedangkan untuk spanduk dua perdesa ini APK yang difasilitasi KPU," kata Apriadi kepada Radar Tarakan, Kamis (1/10).

Dijelaskanya, untuk Bahan Kampanye (BK) yang juga difasilitasi oleh KPU yaitu, pamplet, selebaran, brosur dan juga layer. Jadi ada empat jenis BK yang juga akan difasilitasi oleh KPU. 

"Dimana Bahan Kampanye (BK) itu berjumlah 16.648 per pasangan calon, yang mana 55 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Kabupaten Tana Tidung. Sedangkan untuk Bahan Kampanye (BK) lainya, seperti topi dan semacamnya itu tidak difasilitasi oleh KPU," jelasnya.

Selain itu terkait titk-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan APK sudah di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama partai politik pada tanggal 24 September lalu dan sudah disepakati bersama terkait titik lokasi tempat pemasangan APK. 

"KPU bersama partai politik juga telah menyepakati bersama lokasi atau titik yang nantinya akan diperbolehkan untuk pemasangan APK itu, dan juga sudah di SK kan," ungkapnya. 

Diakuinya, untuk titik-titik sudah disepakati bersama, jika ada yang memasang diluar titik APK yang telah disepakati bersama. Itu dianggap syah dan diperbolehkan namun ada perlakuan khusus seperti tertuang dalam PKPU 11 atau Juknis terbaru terkait pengaturan kampanye tersebut.

"Diatur dalam PKPU 11 itu boleh, asal yang bersangkutan ijin oleh pemilik lahan atau yang punya rumah. Yang perlu diperhatikan ialah, ada pembatasan terhadap jumlah APK yang boleh dicetak diluar yang difasilitasi oleh KPU," tegasnya. 

Pasangan calon juga diperbolehkan untuk msncetak Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri, tapi dengan nilai sebesar dua ratus persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. 

"Sebagai contoh, KPU memfasilitasi itu per pasangan calon (paslon) terakait baliho itu kan lima. Berarti pasangan calon bisa mencetak sendiri itu nilainya berarti hanya bisa mencetak 10 APK atau 15. Jika nanti mereka memasang diluar titik zona yang ditentukan namun tidak ada surat izin maka itu urusanya ke Bawaslu," ungkapnya.

Terpisah Ketua Bawaslu KTT Chaeril mengatakan, jika ada paslon yang memasang diluar zona pemasangan APK yang telah disepakti dan tidak mempunyai izin maka akan ditindaklanjuti secara internal dengan KPU dan koordinasi dengan Satpol PP. Hasil dari rekomendasi tersebut akan dibuatkan  surat peringatan kepada pasangan calon.

"Kalau ada, dan paslon itu tidak mempunyai izin dimana paslon memasang diluar zona yang sudah ditentukan, maka akan ada surat  peringatan tertulis ke paslon atau tim kampanyenya untuk dapat menurunkan sendiri dalam waktu 1x24 jam. Kalau tidak diturunkan maka Bawaslu dan Satpol PP yang akan menurunkan," kata Chaeril.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X