TANJUNG SELOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Lili Suryani menegaskan bahwa di pemilihan serentak tahun 2020 ditetapkan tidak ada kampanye rapat umum terbuka yang sifatnya mengumpulkan massa dengan jumlah banyak.
Hal itu merupakan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"Jadi, dalam PKPU itu sudah tidak ada lagi kampanye rapat umum terbuka seperti biasanya. Yang ada hanya rapat umum tertutup dengan jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang," ujar Lili kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).
Disebutkannya, untuk kampanye tertutup, khususnya di pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) Bulungan itu waktunya tidak dibatasi. Artinya, semaksimal mungkin para pasangan calon (paslon) bersama timnya memanfaatkan waktu kampanye yang sudah disediakan dengan tetap menaati protokol kesehatan.
Adapun untuk lokasi kampanye tersebut tidak diatur secara rinci dalam PKPU untuk masing-masing paslon. Namun hal itu ditetapkan bersama tim paslon yang kemudian dituangkan dalam sebuah surat keputusan.
Sementara, untuk mendukung proses kampanye paslon pada pemilihan serentak tahun ini, KPU memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye.
"Yang difasilitasi KPU itu, untuk baliho sebanyak 3 lembar per paslon per kabupaten, kemudian umbul-umbul 10 lembar per kecamatan, kalau spanduk 1 lembar per desa," katanya.
Artinya, jika diakumulasikan APK yang disiapkan KPU untuk 4 paslon di pilbup Bulungan tahun ini terdiri dari 12 lembar baliho, 400 lembar umbul-umbul, dan 324 lembar spanduk.
Sementara untuk yang boleh dibuat sendiri oleh paslon, itu maksimal sebanyak 10 lembar baliho per paslon, kemudian 400 lembar umbul-umbul, dan 162 spanduk untuk setiap paslon.
"Adapun salah satu titik lokasi pemasangan APK itu di hutan kota (Tanjung Selor). Tapi, ini dengan catatan APK itu tidak dipasang di pohon, tiang listrik dan sejenisnya. Melainkan harus dipasang menggunakan tiang sendiri," tegasnya.
Namun, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum terkendali, pihaknya mengimbau kepada para paslon untuk memaksimalkan pelaksanaan kampanye menggunakan sistem online atau kampanye virtual sesuai regulasi yang ada. (iwk/eza)