Pengesahan APBD-P 2020 Molor

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 08:35 WIB
RAPAT LANJUTAN: Rapat paripurna membahas APBD Perubahan 2020 yang dipastikan molor./RIKO / RADAR TARAKAN
RAPAT LANJUTAN: Rapat paripurna membahas APBD Perubahan 2020 yang dipastikan molor./RIKO / RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Pengesahan APBD Perubahan 2020 Kabupaten Tana Tidung (KTT) dipastikan molor. Sebab sesuai aturan pengesahan APBD Perubahan 2020 paling lambat dilakukan 30 September.

Namun kenyataannya, sidang paripurna yang sempat tertunda baru memasuki agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020, kemarin (30/9).

Pimpinan Rapat Paripurna, Yapur Alatas mengatakan, sesuai dengan rencana kerja (renja) yang telah diputuskan oleh DPRD  Kabupaten Tana Tidung (KTT) Senin (28/9) lalu dan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, seharusnya  30 September pemerintah daerah dan DPRD sudah menyepakati APBD Perubahan 2020.

"Jadi kalau kita mengacu pada peraturan, sudah tidak sesuai lagi,” kata Yapur usai sidang paripurna.

Karena itu, untuk pengesahan APBD Perubahan akan diserahkan ke Pemprov Kaltara. “Apakah tetap diproses," jelasnya.

Yapur mengatakaan DPRD sudah melaksanakan tahapan-tahapan termasuk menggelar rapat paripurna mendengar jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi.

"Meski waktunya pendek tapi kita tetap akan laksanakan karena ending-nya nantikan ada di provinsi, apapun yang kita sepakati keputusannya ada di provinsi," ungkapnya.

Ada beberapa hal yang jaddi pertimbangan, yakni kasus Covid-19, ketua dan wakil ketua DPRD tidak aktif sehingga bisa menjadi pertimbangan provinsi.

“Semuanya ada di provinsi,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) KTT Said Agil mengatakan, jika tetap dilanjutkan maka aturannya menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Meski begitu, koordinasi dengan Pemprov Kaltara harus tetap dilakukan untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Saya melihat sekarang bolanya bukan lagi di pemerintah daerah, karena bolanya ini sudah ada di DPRD,” jelasnya.

Persoalannya ada beberapa anggota DPRD yang tidak inggin melakukan rapat paripurna. Artinya bukan menolak tapi  tidak adanya kesepakatan  antara tim Banggar dan tim TAPD.

“Nah kemaren itu ada sebagian anggota tidak mau melakukan rapat paripurna," bebernya.

Padahal, sambung dia, waktu sangat mendesak jika harus menunggu DPRD menggelar rapat.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X