Dana Kampanye Pilgub Kaltara Dibatasi Hingga Rp 57,4 M

- Rabu, 30 September 2020 | 11:05 WIB
Komisioner KPU Kaltara - Gamaliel Hirung Ding
Komisioner KPU Kaltara - Gamaliel Hirung Ding

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) memutuskan pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) yang maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltara 2020 sebesar Rp 57.403.598.000.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Kaltara, Gamaliel Hirung Ding mengatakan, batas maksimal pengeluaran dana kampanye itu merupakan hasil kesepakatan yang ditetapkan bersama di Tanjung Selor pada Selasa (29/9). "Pembatasan pengeluaran dana kampanye itu disusun dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," jelasnya.

Untuk paslon yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, untuk laporan awal dana kampanye (LADK) dari tiga paslon yang maju di Pilgub Kaltara 2020 telah diterima KPU Kaltara pada Jumat (25/9). Setelah itu, KPU melakukan verifikasi terhadap LADK itu sebelum diumumkan pada Sabtu (26/9) lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, LADK tertinggi di Pilgub Kaltara tahun ini muncul dari paslon Dr. H. Irianto Lambrie – H. Irwan Sabri, S.E, (Iraw) dengan jumlah Rp 51.005.087.

Kemudian disusul paslon Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, - Dr. Yansen TP, M.Si, (Ziyap) dengan nominal Rp 12.607.600. Selanjutnya H. Udin Hianggio – Dr. H. Undunsyah (U2OK) yang nominalnya sebesar Rp 1 juta.

Gamaliel menambahkan, laporan awal dana kampanye itu merupakan saldo awal yang disetor oleh paslon ke bank dan bukti penyetorannya disampaikan ke KPU sebagai bentuk laporan awal. "Itu ada tiga tahap, pertama ini laporan awal dana kampanye, kemudian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020, untuk LPSDK itu ditetapkan pada 31 Oktober 2020, dan diumumkan pada 1 November 2020.

"Di situ (31 Oktober 2020), paslon harus melaporkan sumbangan dana kampanye yang masuk ke rekening paslon," katanya. Setelah itu, pada 6 Desember 2020, baru paslon secara umum menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Kemudian, baru KPU menyerahkan LPPDK itu kepada kantor akuntan publik (KAP) pada 7 Desember 2020 untuk kemudian diaudit.

DANA AWAL SUDAH DIUMUMKAN

Laporan dana awal kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara telah diterima KPU Kaltara. Bahkan laporan dana awal ini telah dipublikasi melalui situs KPU Kaltara.

Calon Gubernur Kaltara, H. Udin Hianggio mengatakan bahwa laporan dana awal kampanye senilai Rp 1 juta ini dikarenakan dirinya memang hanya memiliki dana kampanye jumlah tersebut. “Orang tahu saya tidak punya uang. Insyaallah (dapat bantuan dari relawan),” beber politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Wali Kota Tarakan 2009-2014 ini menambahkan dalam pelaksanaan kampanye dana tersebut akan bertambah. Sementara saat ini, pihaknya telah melakukan pendekatan ke masyarakat secara door to door dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. “Kemarin saya sempat ke Nunukan, Sebatik. Support (dukungan) masyarakat itu yang saya syukuri,” singkatnya.

Juru Bicara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie – H. Irwan Sabri, S.E, (Iraw), Ricky Valentino, S.Pt, M.Ikom, membenarkan dana awal kampanye tim Iraw sebesar Rp 51 juta. Dana tersebut tentunya akan bertambah ke depannya. Mengingat, ada aturan yang membolehkan partisipasi dana kampanye.

“Kemarin itu dana awal, dana pribadi. Nanti kan ada metodenya, dana awal, dana bantuan, sukarela,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X