Desember, Sanksi Administratif Diberlakukan

- Selasa, 29 September 2020 | 10:24 WIB
BELUM DITAATI: Protokol kesehatan masih diabaikan. Tampak petugas gabungan memberikan masker kepada salah satu pedagang pasar yang tidak menggunakan masker./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
BELUM DITAATI: Protokol kesehatan masih diabaikan. Tampak petugas gabungan memberikan masker kepada salah satu pedagang pasar yang tidak menggunakan masker./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan telah menerbitkan  Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun, penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan belum diberlakukan di Bumi Tenguyun.

Kepala BPBD Bulungan, Ali Fatokah menyampaikan, penerapan sanksi administratif memang belum diberlakukan. Namun, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah mulai diimplementasikan di lapangan.

“TNI/Polri sampai saat ini masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perbup tersebut,” kata Ali kepada Radar Kaltara, Senin (28/9).

Sesuai dengan perbup, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan beragam mulai dari sanksi teguran lisan dan tertulis serta kerja sosial. “Kalau sanksi sosial sudah mulai dijalankan. Contoh, pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker disuruh push up,” ujarnya.

Namun, untuk sanksi administratif sampai saat ini belum diterapkan. Karena bersamaan dengan proses pilkada serentak 2020. Kemungkinan setelah pilkada baru akan mulai diterapkan.

“Artinya, di bulan Desember nanti sudah ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Disinggung apakah sejauh ini masyarakat sudah tertib menerapkan protokol kesehatan, Ali mengatakan, belum seluruhnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Karena masih ada masyarakat yang tidak menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). “Nah, ini tugas kita bersama agar ke depannya masyarakat bisa semakin tertib menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Apalagi sekarang ini tim Satgas penegakan hukum protokol kesehatan telah terbentuk. Namun, untuk bergerak di lapangan selain harus menunggu selesai pilkada tim juga masih menunggu biaya operasional selama mengimplementasikan perbup tersebut.

“Sebetulnya penerapan perbup itu akan dimulai bulan ini. Hanya saja karena ada usulan setelah pilkada akhirnya keputusannya akan dimulai setelah pilkada serentak,” bebernya.

Kendati demikian, jika di lapangan ada tim satgas yang ingin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tidak ada masalah. “Tidak masalah, itu lebih baik,” tegasnya.

Dalam pemberian sanksi ini bukan untuk memberatkan masyarakat di masa pandemi seperti sekarang ini. Tetapi lebih kepada upaya mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib menerapkan protokol kesehatan.

“Sekarang ini bisa dilihat. Belum semua masyarakat disiplin. Jadi, tujuan akhir dari perbup ini ke sana. Menertibkan masyarakat agar sama-sama peduli,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bulungan Yunus Luat menambahkan, untuk penerapan perbup sampai saat ini memang masih dalam tahap sosialisasi belum ada penegakan hukum berupa sanksi tegas. "Kita harus matangkan dahulu sampai masyarakat memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan," kata Yunus.

Sebab, jika sudah penegakan hukum tentunya akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. "Caranya sama. Tetapi lebih dipertegas," bebernya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X