Dana Kampanye Naik Maksimal Rp 12 M

- Selasa, 29 September 2020 | 10:22 WIB
Komisioner KPU Bulungan - Chairullizza./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Komisioner KPU Bulungan - Chairullizza./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Standar maksimal penggunaan dana untuk kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 12 miliar jika dibandingkan dengan standar maksimal dana kampanye pada pilkada sebelumnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan Divisi Hukum dan Pengawasan, Chairullizza mengatakan, kenaikan dana kampanye sebesar Rp 12 miliar itu merupakan selisih antara batasan maksimal dana kampanye pada pilkada tahun 2015 yang dipatok maksimal Rp 8 miliar dengan pilkada tahun ini yang batasan maksimalnya mencapai Rp 20 miliar.

Chairullizza menyebutkan, terjadinya kenaikan yang cukup signifikan itu tentu bukan tanpa alasan. Artinya, ada beberapa pertimbangan yang membuat nominal dana kampanye itu mengalami kenaikan hingga lebih dari 100 persen.

"Batas pengeluaran dana kampanye Rp 20 miliar itu merupakan hasil yang disepakati pada rapat koordinasi (rakor) dengan tim pasangan calon (paslon) dan gabungan partai politik (parpol)," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, (28/9).

Pria yang akrab disapa Ruly ini menyebutkan, nominal yang ditetapkan itu tentu sudah merupakan hasil kesepakatan dan hitung-hitungan bersama yang kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama. Adapun, salah satu pertimbangan yang membuat tingginya batasan maksimal penggunaan dana kampanye itu karena pelaksanaan pilkada serentak tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga ada beberapa item yang harus menjadi perhatian untuk diadakan.

"Salah satunya terkait dengan penambahan alat pelindung diri (APD), seperti masker, pelindung wajah, dan hand sanitizer. Ini penting untuk digunakan di tengah pandemi Covid-19," jelasnya.

Selain itu, jika di pilkada 2015 bahan kampanye untuk pengadaan baju jika dirupiahkan sebesar Rp 25 ribu per item, sedangkan pada pilkada tahun ini bahan kampanyenya Rp 60 ribu per unit. "Beberapa hal ini yang kemudian diperkenankan dalam regulai saat ini. Sehingga hal-hal ini yang memengaruhi naiknya nominal pengeluaran pada kampanye kali ini," katanya.

Termasuk pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya, semua itu tentu juga mempengaruhi besaran dana yang harus dikeluarkan. Sebab, selain APK yang disiapkan KPU, pasangan calon (paslon) juga diperkenankan untuk melakukan pengadaan sendiri.

"Jadi, inilah yang juga berpengaruh pada anggaran yang dibutuhkan pada kampanye ini. Intinya ada beberapa pertimbangan yang membuat meningkatnya batasan maksimal dana kampanye ini," bebernya. (iwk/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X