Daftar Pemilih di Bulungan Berpotensi Naik

- Selasa, 29 September 2020 | 10:21 WIB
Ketua KPU Bulungan - Lili Suryani./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Ketua KPU Bulungan - Lili Suryani./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menggelar uji publik daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Bulungan tahun 2020 secara virtual, Senin (28/9).

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, sebanyak 95.064 pemilih masuk dakam daftar pemilih sementara (DPS) yang telah diumumkan di 10 kecamatan. Terdiri dari 81 desa/kelurahan selama 10 hari yang terhitung mulai 19-28 September 2020, jumlahnya berpotensi akan mengalami kenaikan.

"Untuk potensi, itu bertambah. Tapi untuk berapa naiknya, itu masih belum dapat dipastikan, karena sekarang masih proses rekapitulasi. Pastinya itu tidak signifikan," ujarnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Tapi, untuk seperti apa tindak lanjutnya, tergantung tanggapan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pemilih ganda identik dan lain-lainnya. Tentu tanggapan dari Bawaslu juga akan ditindaklanjuti.

Dijelaskannya, dari uji publik yang dilakukan di 10 kecamatan yang terdiri dari 81 desa/kelurahan itu, ada masukan dan tanggapan dari beberapa masyarakat terhadap DPS yang sudah ditetapkan dan diumumkan tersebut.

"Tanggapan ini beragam, ada yang perbaikan untuk tambahan dan ada juga yang TMS (tidak memenuhi syarat). Hanya saja, untuk secara rinci jumlahnya masih dalam proses rekapitulasi," katanya.

Dibeberkannya, tanggapan yang masuk pada uji publik yang dilakukan oleh KPU secara virtual itu di antaranya dari panitia pengawas (panwas) dan liaison officer (LO) atau tim penghubung pasangan calon (paslon) pada pemilihan serentak di Bulungan tahun ini. 

"Untuk tanggapan yang masuk ini, kami minta untuk mendatangkan orang-orang yang dikatakan belum masuk dalam DPS itu dengan membawa bukti, seperti e-KTP dan KK (kartu keluarga)," imbuhnya.

Termasuk untuk yang dikatakan sudah meninggal dunia, itu juga harus dibuktikan dengan bukti surat kematiannya. Sebab, segala hal yang dilakukan perubahan itu harus ada bukti atau dasarnya, jika tidak maka tidak dapat dilakukan perubahan.

"Jadi di sini kita tidak bisa semena-mena menghapus atau men-TMS-kan orang, serta memasukkan orang dalam daftar pemilih tanpa ada dasar atau buktinya," jelas Lili. 

Sementara untuk proses rekapitulasi DPS ini hingga ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT), Lili mengatakan itu akan dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020, yakni rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPT mulai 9-16 Oktober 2020.

"Jadi mereka itu mulai besok (hari ini, Ref) sudah melakukan rekap di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan sampai dengan Oktober sebelum rekap tingkat kabupaten," katanya.

Di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan melakukan rekapitulasi untuk menentukan DPS hasil perbaikan. Setelah itu baru lanjut di tingkat kabupaten untuk kemudian dilakukan pleno penetapan untuk ditetapkan menjadi DPT. (iwk/eza)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X