Foto Presiden Tidak Boleh Masuk Baliho Paslon

- Senin, 28 September 2020 | 13:30 WIB
LOKASI APK: KPU, Bawaslu, tim paslon dan instansi terkait lainnya saat survei lokasi penempatan baliho APK yang difasilitasi oleh KPU, Kamis (24/9)./AGUS SALAM SANIP/RADAR TARAKAN
LOKASI APK: KPU, Bawaslu, tim paslon dan instansi terkait lainnya saat survei lokasi penempatan baliho APK yang difasilitasi oleh KPU, Kamis (24/9)./AGUS SALAM SANIP/RADAR TARAKAN

 MALINAU – Memasuki tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau menegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan tidak boleh menggunakan atau mencantumkan foto Presiden maupun Wakil Presiden dalam alat peraga kampanye (APK).

“Dalam baliho cetakan paslon, pertama tidak boleh mencantumkan foto Presiden dan Wakil Presiden. Siapapun itu. Kedua, juga tidak boleh mencantumkan tokoh nasional yang tidak ada hubungannya dengan partai politik (parpol) yang mendukung itu. Itu sudah jelas,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Malinau Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Antopianus, ST, M.Si, (24/9).

Diketahui, selain difasilitasi KPU, ada juga APK yang dicetak sendiri oleh paslon. Adapun yang dicetak sendiri oleh paslon diperbolehkan sebanyak 200 persen dari yang disediakan oleh KPU dan yang dicetak sendiri boleh dipasang di lahan penduduk atau di lahan masyarakat, tetapi dengan regulasi mempunyai izin dari pemilik lahan, mempunyai surat menyuratnya dan harus jelas.

“Untuk ukuran harus sama. Ukuran yang dicetak oleh paslon sama dengan yang dicetak oleh KPU, ukuran, desain dan semuanya, tidak boleh diperbesar dan segala macam,” jelas Antopianus.

Dirinya menyebutkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) untuk baliho di setiap kabupaten itu maksimal 5 baliho. Namun di KPU Kabupaten Malinau dengan ketersediaan anggaran yang ada hanya mencetakan 3 baliho.

“Dari ketentuan PKPU itu paslon bisa mencetak 200 persennya berarti 10 baliho. Jadi selain yang difasilitasi KPU maksimal 5 baliho, 10 saja baliho yang bisa dicetak dan dipasang sendiri oleh paslon di seluruh Malinau,” terangnya.

Untuk umbul-umbul di setiap kecamatan, pihaknya menyiapkan 10 buah walaupun dalam PKPU maksimal 20 buah. Nah karena itu, dari 200 persen 20 buah, maka paslon boleh mencetak 40 umbul-umbul per-kecamatan dan dipasang sesuai izin.

“Untuk spanduk itu setiap desa KPU Malinau memfasilitasi 2 spanduk, berarti paslon masing-masing mempersiapkan 200 persen berarti 4 spanduk setiap desa. Nah untuk ukuran baliho 3x5 meter, umbul-umbul 0,5x4 meter dan spanduk ukurannya 1x5 meter,” beber dia. (ags/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X