Diduga Kampanye Daring, Tim Damai Dilaporkan

- Senin, 28 September 2020 | 13:15 WIB
MENERIMA LAPORAN: Bawaslu Nunukan kembali menerima laporan dugaan pelanggaran dari salah satu bakal pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Nunukan 2020./BAWASLU NUNUKAN UNTUK RADAR TARAKAN
MENERIMA LAPORAN: Bawaslu Nunukan kembali menerima laporan dugaan pelanggaran dari salah satu bakal pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Nunukan 2020./BAWASLU NUNUKAN UNTUK RADAR TARAKAN

NUNUKAN – Masyarakat Nunukan kembali melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kali ini bapaslon yang dilaporkan yakni bapaslon H. Danni Iskandar dan Muhammad Nasir, S.Pi, M.M, (Damai).

Tim Damai diduga melakukan pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) dengan mencantumkan nomor. Sementara Damai belum ditetapkan sebagai paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan dan juga belum punya nomor urut, yang juga harusnya ditetapkan KPU Nunukan.

Laporan itu, dilayangkan Mansur  Rincing, warga Jalan Pesantren, Nunukan Tengah. “Kan masih bapaslon, kok berani-beraninya menyosialisasikan nomor 2, berarti diduga melanggar PKPU Nomor 5 tentang Tahapan Pilkada,” ujar Mansur ketika diwawancarai, Minggu (27/9).

Mansur pun menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu, apakah ada sanksi. Dalam pelaporan itu, Mansur membawa 2 saksi.

Mansur mengungkapkan, nantinya akan ada laporan ke dua, ketiga bahkan hingga kelima, jika tak berhalangan. “Saya berharap Bawaslu harus bekerja termasuk Gakkumdu, karena ini salah satu pelajaran demokrasi buat masyarakat, supaya lebih berhati-hati,” tambah Mansur.

Menanggapi laporan itu, Divisi Penindakan Pelanggaran  Pemilu pada Bawaslu Nunukan, Rahman mengatakan, laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan yang dimiliki Bawalsu Nunukan khususnya Gakkumdu.

“Ya kan kami berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti atau menyelesaikan dugaan pelanggaran yang ada itu,” ujar Rahman.

Setelah itu, tentunya koordinasi langsung akan dilakukan dengan kepolisian dan kejaksaan. “Kami akan bahas dahulu bersama dengan ketiga unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan terkait dengan ada atau tidaknya ketentuan pidana yang dilanggar dalam laporan tersebut,” beber Rahman.

Sementara itu, Juru Bicara Damai, Ari Galang menanggapi, jika sampai saat ini mengerti soal aturan yang berlaku.

Terkait tentang adanya angka 2 yang beredar di medsos, menurut Ari, hal itu merupakan kreatifitas antusias masyarakat kepada Damai. “Ya, saya kira demikian, sampai saat ini kami belum mendaftarkan akun medsos resmi sebagai alat kampanye atau sosialisasi paslon Damai,” jelas Ari.

NASIR SEMBUH

Sementara itu, Muhammad Nasir, S.Pi, M.M, yang sempat sakit terpapar Covid-19 akhirnya dinyatakan sembuh dengan bukti 2 kali hasil swab negatif berturut-turut.

Saat diwawancarai media ini Minggu (27/9), Nasir mengaku sudah sangat fit. Bahkan dirinya diagendakan keluar dari RSUD Tarakan Minggu (27/9). Hanya memang diakuinya masih harus banyak istirahat hingga beberapa hari ke depan.

“Ya, tapi perlu rehat-rehat dululah satu sampai 3 hari, baru tancap gas,” kata Nasir bersemangat saat dikonfirmasi, kemarin (27/9).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X