Masih Ada Aktivitas Balapan Liar Selama Pandemi

- Senin, 28 September 2020 | 12:53 WIB
BALAPAN LIAR: Salah satu video yang diposting Ronald Go yang memperlihatkan aktivitas balapan liar yang dilakukan di depan Islamic Center.
BALAPAN LIAR: Salah satu video yang diposting Ronald Go yang memperlihatkan aktivitas balapan liar yang dilakukan di depan Islamic Center.

TARAKAN - Selama pandemi Covid-19, Satlantas Polres Tarakan masih menemukan laporan masyarakat  terkait adanya kegiatan balapan liar atau dikenal dengan bali di beberapa titik di daerah di Bumi Paguntaka.

Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, aktivitas bali masih ditemukan selama pandemi Covid-19, namun dirinya menjelaskan laporan yang dirinya terima tidak sebanyak seperti saat bulan Ramadan.

“Masih ada saja, tapi tidak banyak seperti bulan Ramadan, dari laporan yang kita terima selama pandemi Covid-19 beberapa pelaku sudah kita lakukan penindakan dengan mengamankan kendaraannya,” bebernya.

Dirinya menjelaskan bahwa para pelaku bali yang didominasi pemuda dan anak di bawah umur tersebut biasanya melakukan balapan di beberapa titik di Tarakan, yakni sekitar Stadion Datu Adil, Islamic Center, Kampung Empat dan Lingkas Ujung depan Pelabuhan Malundung.

“Untuk jamnya tidak tentu, kadang malam, kadang sore hari, mungkin mereka menyesuaikan dengan situasinya lagi,” ujarnya.

Adapun kegiatan bali tersebut dirinya nilai sangat membahayakan pengendara lain yang juga menggunakan jalan raya pada saat dilakukan bali, selain itu kegiatannya juga sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Selain membahayakan dirinya, para joki-joki bali ini juga membahayakan orang lain yang berkendara mentaati aturan lalu lintas, masyarakat sekitar juga pasti terganggu karena kegiatannya mereka lakukan biasanya pada malam hari dimana saat itu merupakan waktu istirahat,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, dirinya berharap orang tua bisa lebih peduli terhadap anak, dengan tidak memberikan kendaraan bermotor ketika belum memiliki SIM atau masih di bawah umur.

“Rata-rata selain pemuda, kita juga mengamankan anak di bawah umur yang jadi joki bali, jadi kita harapkan orang tua memiliki peranan dan kontrol terhadap anak ketika berada di luar, terutama jangan memberikan motor bila belum memiliki SIM atau masih di bawah umur, karena anak tersebut bisa saja digunakan untuk bali atau kebut-kebutan di jalanan, yang tentunya membahayakan dirinya dan orang lain,” ungkapnya.

Terkait pelaku bali yang diamankan oleh Satlantas Polres Tarakan, pihaknya memberikan tilang dengan denda maksimal yakni Rp 3 juta, sementara kendaraan ditahan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Motornya baru bisa keluar kalau sudah membayar dendanya dan sudah habis masa waktu penahanan kendaraannya, sementara untuk penonton bali ini biasanya kita memberikan tilang karena tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM atau tidak membawa surat keterangan kendaraan bermotor yang jumlah dendanya bervariasi,” pungkasnya. (jnr/har)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X