Izin Dua Perusahaan Terancam Dicabut

- Sabtu, 26 September 2020 | 09:57 WIB
AKAN DICABUT: Izin dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bulungan akan dicabut karena sudah tidak sesuai dan tidak berprogres./RADAR KALTARA
AKAN DICABUT: Izin dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bulungan akan dicabut karena sudah tidak sesuai dan tidak berprogres./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian (Dispertan) Bulungan kembali mengusulkan pencabutan izin dua perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hal dilakukan lantaran kedua perusahaan tidak memiliki progres dan sudah tidak sesuai peruntukan.

Kepala Dispertan Bulungan, Ahmad Yani menjelaskan, usulan pencabutan izin ini sebagai tindaklanjut dari hasil evaluasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit. Hasilnya, ada dua izin perusahaan yang akan dicabut.

“Di awal tahun 2020 lalu sudah ada dua izin yang kami cabut,” kata Yani kepada Radar Kaltara, Jumat (25/9).

Adapun dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan untuk dicabut. Yakni, PT. Sinergi Agro Resource (SAR) dan PT. Sentosa Sukses Utama (SSU). “Rekomendasi pencabutan izin sudah kami sampaikan ke  DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Bulungan. Sebab, kewenangan terkait izin di sana,” bebernya.

Dikatakan, proses evaluasi perkebunan kelapa sawit ini akan terus berlanjut hingga 2021 mendatang. “Di Bulungan kurang lebih ada 25 perusahaan yang mendapatkan izin,” ujarnya.

Proses  evaluasi, sambung Yani, tidak dapat dilakukan semua, karena jumlah perusahaan di Bumi Tenguyun cukup banyak. Kemudian, letak geografis sulit diakses dan berjauhan turut menjadi kendala. “Iya, bertahap. Kalau sekaligus sulit,” bebernya.

Selain perkebunan kelapa sawit, pihaknya juga masih perlu melakukan pembinaan jenis perkebunan lain, seperti lada dan beberapa jenis komoditi lagi. “Khusus perkebunan sawit dan berkaitan dengan moratorium, kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan perkebunan sawit untuk melakukan evaluasi dan inventarisasi terhadap lahan yang mereka bisa kuasai. Supaya pengelolaannya riil,” ungkapnya.

Sejauh ini setidaknya sudah ada delapan perusahaan yang dilakukan evaluasi, selebihnya masih menunggu proses pengajuan pihak perusahaan sesuai kemampuan pengelolaan, sebelum melakukan kroscek di lapangan. Disinggung terkait kendala di lapangan, Yani menyampaikan, ada beberapa perusahaan yang ingin mempertahankan luasan lahan meskipun secara potensi tidak bisa dikembangkan untuk perkebunan sawit.

“Ya boleh saja, tapi ada konsekuensinya, yakni 20 persen dari luasan IUP (izin usaha perkebunan) perusahaan dikeluarkan untuk kewajiban fasilitasi masyarakat, pembangunan kebun masyarakat. Kalau tidak siap lepaskan,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Bulungan, H. Sudjati menegaskan bahwa terkait izin perkebunan pemerintah akan bersikap tegas. Terutama yang tidak berprogres dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau memang tidak sesuai dan tidak ada progres lebih baik dicabut saja,” pungkasnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X