KPU Fasilitasi Kebutuhan APK Paslon

- Jumat, 25 September 2020 | 19:03 WIB
APK: Sejumlah APK yang sudah terpasang di Jalan Sei Sembilan, Nunukan Selatan.
APK: Sejumlah APK yang sudah terpasang di Jalan Sei Sembilan, Nunukan Selatan.

NUNUKAN — Di masa pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan akan memfasilitasi kebutuhan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan, ketentuan pengadaan APK Paslon diatur dalam Undang-Undang PKPU Nomor 4 tahun 2017 dan PKPU No 10 Tahun 2020. Setidaknya sudah ada sejumlah ukuran APK yang sudah disetujui untuk difasilitasi nantinya. “Ya, paslon nantinya akan kita bantu APK dan bahan kampanyenya,” ujar Rahman ketika diwawancarai, Jumat (25/9).

APK paslon yang difasilitasi oleh KPU berupa baliho yang sudah disepakati dengan ukuran 3 x 5 meter, kemudian umbul-umbul berukuran 1 meter x 3,5 meter, berbahan flexy minimal 240 gram (digital printing) berwarna satu muka dan tiap paslon. Selanjutnya ada spanduk berukuran 1,5 meter x 4 meter, berbahan flexy minimal 240 gram (digital printing) berwarna satu muka. “Untuk baliho jumlahnya yang disepakati 5 buah setiap paslon untuk kabupaten, kemudian umbul-umbul setiap paslon dapat 10 buah setiap untuk setiap kecamatan dan spanduk hanya 1 buah setiap paslon untuk setiap desa/kelurahan,” tambah Rahman. 

Setelah KPU memfasilitasi pengadaan APK, pemasangan APK diserahkan ke masing-masing paslon sesuai titik-titik lokasi yang diizinkan. “Ya, sekarang diperbolehkan asal sudah mendapat izin pemilik bangunan atau lahan,” tambah Rahman lagi. 

Selain baliho dan spanduk, KPUD Nunukan memfasilitasi pengadaan APK selebaran yang ukurannya 8,25 sentimeter x 21 sentimeter, berbahan HVS minimal 80 gram, berwarna dua muka yang jumlahnya 7.500 dari jumlah kepala keluarga untuk tiap calon.

 

Begitu pula untuk brosur (leaflet) berukuran 21 sentimeter x 29,7 sentimeter, berbahan HVS minimal 80 gram berwarna dua muka  dengan jumlah sebanyak 7.500 kepala keluarga untuk setiap pasangan calon.

APK jenis pamflet berukuran 21 sentimeter x 29,7 sentimeter, berbahan HVS minimal 80 gram bererwarna, satu muka dengan jumlah 750 Kepala Keluarga untuk setiap paslon, sedangkan APK poster ukuran 40 sentimeter x 60 sentimeter berbahan HVS minimal 80 gram berwarna, satu muka sebanyak 750 kepala keluarga untuk setiap pasangan calon. “Ya, setiap paslon boleh menambah jumlah APK secara mandiri sebanyak 200 persen kali lipat, namun  pemasangan di luar dari titik yang ditentukan KPU,” jelas Rahman.

Aturan penambahan 200 persen untuk APK tertuang aturan terbaru PKPU Nomor 10 Tahun 2020, hal baru ini perlu disosialisasikan agar masing-masing paslon memahami dan masyarakat dapat menerima informasi secara utuh. “Ya, sekarang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017,” beber Rahman. (adv/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X