Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran di APK

- Jumat, 25 September 2020 | 11:06 WIB
DIANGGAP SALAH: Safaruddin warga Kelurahan Nunukan Timur mendatangi Bawaslu Nunukan melaporkan adanya APK yang menurutnya tidak sesuai aturan, Kamis (24/9)./RIKO ADITYA/RADAR NUNUKAN
DIANGGAP SALAH: Safaruddin warga Kelurahan Nunukan Timur mendatangi Bawaslu Nunukan melaporkan adanya APK yang menurutnya tidak sesuai aturan, Kamis (24/9)./RIKO ADITYA/RADAR NUNUKAN

NUNUKAN - Warga Kelurahan Nunukan Timur, Safaruddin membuat laporan pengaduan yang sudah diterima Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan.

Safar mengatakan, dirinya melaporkan adanya pemasangan baliho di beberapa titik di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan. Ada salah satu bapaslon, di baliho yang bersangkutan terdapat tanda gambar yang menyerupai lambang negara Garuda Pancasila, yang diletakkan sejajar pingang ke bawah.

“Saya temukan di beberapa titik, dari dasar itu yang saya temukan tanggal 21 Senin lalu, ternyata juga banyak di daerah lain bahkan di depan rumah warga, baliho besar, ada puluhan yang saya sempat monitor balihonya. Saya yakin itu akan banyak, karena di beberapa titik lainnya juga ada,” ujar Safar ketika diwawancarai usai melapor, Kamis (24/9).

Safar mengaku, pernah membaca Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan. Di Pasal 55 tentang peletakan, dan Pasal 57 tentang larangan pemasangan lambang negara tersebut. Bahkan ada sanksi di Pasal 69, ancaman 1 tahun.

Menurutnya, patut diduga bahwa peletakan tanda gambar yang menyerupai lambang garuda, ada kesalahan dalam peletakaan. Sehingga ini tentu untuk menjadi pembelajaran semua pihak.

“Kenapa saya lapor ke Bawaslu Nunukan, karena ini momennya baliho tersebut menyangkut bapaslon, sebenarnya ini bisa ke kepolisian, tapi karena ini gambar bapaslon, jadi saya melapor ke Bawaslu Nunukan. Saya berharap ini bisa diproses, sejauh mana kami menunggu arahan apakah ada benar terjadi dugaan pelanggaran pada pemasangan lambang negara ini,” harap Safaruddin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran  Pemilu, Rahman mengatakan, benar pihaknya menerima laporan seorang warga Nunukan soal dugaan pelanggaran. “Berdasarkan kewenangan yang kami miliki, memang kami berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti atau menyelesaikan dugaan pelanggarna yang ada,” ujarnya.

 Kamis (24/9) Malam kemarin, rencananya Rahman sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Kejaksaan, berencana akan melakukan rapat pleno di KPU. “Kami akan membahas bersama dengan ketiga unsur tersebut, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menentukan terkait dengan ada atau tidaknya ketentuan pidana yang dilanggar dalam laporan tersebut,” jelasnya.

“Nanti ditentukan setelah kita bahas di sentra Gakkumdu, baru kita bisa tentukan apakah itu ada unsur pidana pemilunya, atau ada pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnnya,” pungkasnya. (raw/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X