PKPU 6/2020 Direvisi, Ini Perubahannya

- Kamis, 24 September 2020 | 08:54 WIB
Suryanata Al Islami - Ketua KPU Kaltara
Suryanata Al Islami - Ketua KPU Kaltara

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali merevisi PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 untuk yang kedua kalinya.  

Revisi PKPU 6/2020 ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU, Bawaslu serta DKPP yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Hal inipun langsung ditindak lanjut oleh KPU Kalimantan Utara (Kaltara) dengan melakukan rapat internal untuk mempersiapkan segala hal yang dinilai perlu untuk disikapi.

 Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, ada beberapa poin yang mengalami perubahan dalam regulasi yang mengatur soal pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 yang dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.

 "Salah satunya di Pasal 55 terkait rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) dalam pemilihan serentak lanjutan tahun ini," ujarnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

 Pada poin a Pasal 55 tersebut ditetapkan pengundian nomor urut hanya dihadiri paslon, 2 orang perwakilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), 1 orang penghubung atau LO paslon, serta 7 atau 5 orang anggota KPU. 

"Sebelumnya kami sempat menyampaikan setiap paslon dibatasi maksimal 15 orang untuk hadir pada pengundian nomor urut ini. Tapi tadi malam ada keluar revisi PKPU 6/2020, sehingga ada perubahan pada proses pengundian nomor urut ini," jelasnya. (iwk/nri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X