Cegah Klaster Pilkada, Protokol Kesehatan Jadi Atensi

- Rabu, 23 September 2020 | 10:19 WIB
PILKADA: Pelaksanaan rakor penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tanjung Selor, Selasa (22/9)./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
PILKADA: Pelaksanaan rakor penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tanjung Selor, Selasa (22/9)./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Berbagai upaya terus dilakukan eksekutif, legislatif, aparat keamanan, serta penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 untuk mencegah terjadinya klaster pemilihan kepala daerah (pilkada) pada pesta demokrasi tahun ini.

Termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara). Kemarin (22/9), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, TNI/Polri, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengelar rapat koordinasi (rakor) penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, rakor tersebut dilakukan seluruh daerah di Indonesia sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian. “Intinya itu kita menindaklanjuti hasil RDP (rapat denganr pendapat) antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait penerapan aturan,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (22/9).

Disebutkannya, khusus penerapan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah adanya klaster baru akibat pemilihan serentak tahun ini, itu tidak hanya berdasarkan PKPU dan Perbawaslu, tapi juga ada Undang-undang (UU) dan KUHP. Oleh karena itu, maka bisa saja penerapan disiplin protokol kesehatan nantinya ada sanksi secara pidana bagi yang melanggar, baik itu masyarakat, maupun pasangan calon (paslon) atau siapapun yang bertanggung jawab.

“Makanya diingatkan untuk kampanye itu betul-betul harus menerapkan protokol kesehatan. Misalnya seperti pengerahan massa, sesuai aturan itu dibatasi maksimal 50 orang di dalam ruangan, dan 100 orang di ruang terbuka,” jelasnya.

Jika tidak terkendali, maka yang bertanggung jawab atau panitianya akan dipanggil untuk diberikan peringatan dan teguran. Untuk sanksinya, bisa saja kampanye itu dihentikan atau paslon yang bersangkutan tidak boleh kampanye untuk beberapa waktu sampai dengan yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi hal itu lagi. “Itu dari sisi penerapan kampanye untuk mencegah penularan Covid-19. Tapi dari keamanan, sebagai aparat penegakan hukum bisa menggunakan UU dan KUHP, dan pelakunya bisa dipindana penjara 1 tahun lebih,” katanya.

Sebab, dalam Inpres 6/2020 itu, Presiden menugaskan kepada TNI/Polri untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini masih melanda dunia, khususnya Indonesia.

Sementara Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, mengingat hasil RDP yang dilakukan di pusat bahwa tahapan pemilihan serentak tahun ini tetap dilanjutkan, maka penerapan disiplin protokol kesehatan juga tentu menjadi atensi. “Prinsipnya di sini, pelaksanaan protokol kesehatan harus jadi yang paling utama. Dan Alhamdulillah untuk di Kaltara, pada proses pendaftaran lalu sudah berjalan dengan lancar,” sebutnya.

Terkait dengan langkah yang dilakukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan, itu sudah dibahas dalam rakor yang telah dilakukan itu. Tentu dari sisi KPU, itu tugasnya melaksanakan tahapan pemilihan serentak tahun ini.

Namun, dalam proses itu KPU juga tentu menerapkan protokol kesehatan. Terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan, menjadi tugas dari Bawaslu untuk melakukan tugas pengawasannya. “Apabila ada pelanggaran, nanti Bawaslu yang akan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindak. Nah, apakah nanti itu diberikan teguran atau seperti apa, itu nanti kita (KPU) yang tindaklanjuti,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan di luar tahapan yang sudah ditetapkan KPU, disebutkan ada pihak lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Artinya, dalam hal ini semua pihak bersinergi dengan melakukan tugasnya masing-masing.

Kemudian, Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan, dalam hal ini Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dengan memperhatikan pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam UU. “Jadi, ketidaktaatan dan pelanggaran protokol kesehatan juga bagian dari pelanggaran pilkada. Namun, proses penanganannya tidak bisa jika hanya Bawaslu sendiri,” katanya.

Dalam hal ini, pihaknya membatasi ruang kewenangan yang ada kaitannya dengan pemilihan. Ketika tidak ada kaitannya dengan pemilihan, maka itu akan dikoordinasikan ke satuan tugas (satgas).

Pastinya, pelanggaran protokol kesehatan di sini tidak hanya terhadap paslon, tapi bisa juga dari penyelenggara pemilihan. Jadi, semua memang harus diawasli. Tentunya itu diawali dengan imbauan untuk menaati protokol kesehatan dulu. “Jika sudah diberikan imbauan, lalu masih ada yang melanggar, maka Bawaslu akan menerbitkan rekomendasi,” sebutnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X