Ormas Wajib Lapor Setiap Tahun

- Rabu, 23 September 2020 | 09:28 WIB
Kepala Kesbangpol Tarakan - M.Haris./AGUNG RADAR TARAKAN
Kepala Kesbangpol Tarakan - M.Haris./AGUNG RADAR TARAKAN

TARAKAN - Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) merupakan salah satu direktorat di Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kepala Kesbangpol Tarakan M.Haris menjelaskan untuk mengetahui kebedaraan maupun keadaan Ormas wajib melapor setiap tahun ke Kesbangpol.

“Untuk Ormas wajib melaporkan diri setiap tahunnya, jadi pada saat dia tidak melaporkan diri maka bisa dikatakan Ormas tersebut sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk Ormas yang ada di Tarakan tergantung dari laporan setiap tahun, apakah nanti ada perubahan pada struktur organisasi ataupun program kerjanya.  Ormas bisa dikatakan tidak aktif jika tidak melakukan laporan.  Karena paradigma Ormas saat ini bukan lawan pemerintah tetapi sudah menjadi mitra pemerintah.

“Namanya bermitra yaitu melakukan kerja sama dalam mewujudkan kesejahteraan, baik secara NKRI ataupun secara kewilayahan menjaga lingkungan, apalagi suasana Covid-19, para Ormas harus menjadi ujung tombak dan garda terdepan menjaga kesehatan bersama, melakukan sosialisasi kepada warga agar patuh protokol kesehatan,” ujarnya.

Pihaknya bersama instansi terkait kejaksaan, kepolisian dan Kodim melakukan monitoring Ormas yang ada.  

Menurutnya, tugas dari Kesbangpol selain melakukan pendaftaran Ormas atau LSM di setiap perkumpulan, juga menjaga stabilitas pencegahan dini dalam rangka antisipasi pencegahan tertular Corana hingga menjaga ideologi-ideologi  yang mengarah kepada radikalisme.

 

Sedangkan Undang-Undang terbaru terkait dengan Ormas sesuai Permendagri No.57, No.56, dan No.58, 2017 baru ditetapkan. Mungkin saja ada Ormas yang masih mengacu pada pemberlakuan undang-undang yang lama, terkait dengan pengawasan.

Tetapi yang penting, bagaimana terjadi sinergi antar pemerintah dan Ormas, apakah itu Ormas agama, kewanitaan ataupun perkumpulan.

Artinya, setiap ada perkumpulan yang dilakukan oleh Ormas maka ada kewajiban untuk melaporkan untuk diketahui keberadaannya. Baik itu program panjang maupun program pendek organisasi.  Pihak Kesbangpol Tarakan akan melaunching terkait pelayanan Ormas yang saat ini pihaknya sudah membuatkan pedoman sesuai dengan Perwali, mulai dari SK terpadu.  Nantinya kalau sudah rampung maka akan dilakukan ikrar bersama dalam menjelang Pilgub dan Pilkada.

“Nantinya rasa nasionalisme kita terwujud. Karena keragaman itu adalah fakta, oleh sebab itu mewujudkan identitas masing-masing adalah sebuah keniscayaan, tapi dalam bingkai gotong bersama dan royong bersama,” ungkapnya.

Tambahnya, jumlah Ormas yang terdata di Tarakan sejak 2012 sampai saat ini, sekitar 800 Ormas, hanya saja sebagian keberadaan mereka sudah tidak ada lagi laporan.

Hanya saja, sejak dirinya memimpin di Kesbangpol, baru sekitar 20 Ormas yang mendaftarkan diri. (agg/har)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X