MALINAU - Turut mengikuti dan mencalonkan diri sebagai bupati pada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Tahun 2020, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau Wempi W. Mawa, SE harus mengundurkan diri dari jabatan ketua dan anggota DPRD periode 2019-2024.
Sebagai konsekuensi itu, Senin (21/9) saat memimpin Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Malinau Tahun 2020, Wempi pamit undur diri. “Dari tempat ini juga saya izin pamit sebagai bentuk tanggung jawab saya selama ini saya berusaha untuk mengakhiri tugas ini bersama-sama mengesahkan APBD-P. Semoga dengan telah disepakatinya APBD-P ini bapak ibu anggota dewan bersama dengan pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bisa melaksanakan tugas ini dengan baik,” ujar Wempi W. Mawa sebelum menutup secara resmi rapat paripurna.
Pada kesempatan itu, Wempi menyampaikan harapan secara khusus kepada anggota DPRD untuk tetap bersemangat bekerja sama bersama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menyelesaikan visi misi dan tugas serta tanggung jawab sampai berakhirnya pemerintahan periode 2015-2021 era kepemimpinan Dr. Yansen TP, M.Si dan Topan Amrullah, S.Pd, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau. “Bapak ibu anggota dewan yang terhormat kawal-lah pemerintah ini untuk menyelesaikan tugas dan pengabdian mereka bagi Kabupaten Malinau yang kita cintai ini,” pintanya.
Ia juga menyampaikan agar kegiatan-kegiatan yang tidak bisa kita akomodir pada kegiatan anggaran tahun 2020 ini tetap dilanjutkan dan diperjuangkan kembali pada APBD TA 2021 yang menjadi prioritas bagi masyarakat Kabupaten Malinau. “Seribu bunga tumbuh ditaman, kaki tak leluasa untuk menginjak. Hari ini kita berpisah kawan, kembali bersama dalam tugas berbeda saat Tuhan berkehendak. Bulan datang di malam hari, meski satu ditemani berjuta bintang, maafkan salahku selama ini sampai jumpa di waktu mendatang,” ucapnya membaca beberapa bait pantun sebagai penutup rapat paripurna.
Saat diwawancara untuk mempertegas pamitnya tersebut, Wempi mengatakan bahwa saat ini proses pengunduran dirinya sudah dipersiapkan dan berproses, sebab sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maka setelah ditetapkan sebagai calon ,dirinya sudah tak lagi menjadi ketua dan anggota DPRD Kabupaten Malinau.
“Sesuai dengan regulasi yang diatur oleh PKPU, sejak ditetapkan otomatislah saya harus bersedia mundur dari jabatan sebagai ketua DPRD sekaligus anggota DPRD. Oleh sebab itu terhitung tanggal (23/9) setelah penetapan yang dilakukan oleh KPU, ya saya harus mundur sekaligus berhenti dari keanggotaan DPRD untuk mengikuti proses pilkada yang diamanatkan serta disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan secara khusus PKPU tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Malinau Topan Amrullah kepada media ini menyampaikan apresiasinya kepada Wempi W. Mawa yang pamit undur diri saat memimpi rapat paripurna terakhir. “Kita mengapresiasi DPRD Kabupaten Malinau di bawah kepemimpinan Bapak Wempi W. Mawa dan sekaligus beliau hari ini pamit mengakhiri masa tugas beliau selaku ketua dan anggota DPRD karena nanti terhitung tanggal (23/9) beliau sudah mengakhiri masa tugasnya sebagai DPRD sekaligus ketua,” ucap Topan. (ags/fly)