MALINAU - Dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran (TA) 2020, maka sudah berakhir rangkaian penyusunan Rancangan APBD-P TA 2020. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD.
“Kita patut bersyukur karena seluruh pemangku Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Malinau dapat menyelesaikan tahapan ini dengan baik walaupun di tengah situasi pandemi Covid-19 di mana situasi ini berpengaruh besar terhadap pelaksanaan APBD TA 2020,” ujar Wakil Bupati Malinau Dr. Topan Amrullah, S.Pd, M.Si pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Malinau Tahun 2020 dalam rangka persetujuan dan penetapan raperda APBD-P TA 2020 menjadi perda Kabupaten Malinau Tahun 2020, Senin (21/9).
Rangkaian penyusunan Rancangan APBD-P TA 2020 telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam rangka menyelaraskan asumsi perubahan yang telah pemda lakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan daerah, kebijakan provinsi dan kebijakan nasional yang berlaku. Juga menjaga keserasian antara kepentingan publik dengan aparatur sebagai penyelenggara pelayan publik berdasarkan catatan dan saran yang telah disampaikan Pemprov Kaltara dalam surat keputusan gubernur tersebut. Selanjutnya pemda telah melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan arahan ataupun rekomendasi tim evaluasi Provinsi Kaltara.
Rancangan APBD-P Kabupaten Malinau TA 2020 tidak mengalami penambahan pendapatan, baik dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun transfer pusat dan provinsi. “Sebagaimana kita ketahui bahwa berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 ini, penerimaan negara mengalami kontraksi yang sangat besar dan menyebabkan pengalihan beberapa belanja yang telah disusun pada awal tahun anggaran 2020, sehingga mengakibatkan perubahan target capaian pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” ungkap Topan yang saat itu mewakili Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si.
Sebelumnya, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wempi W. Mawa, SE yang juga dihadiri 14 dari 20 anggota DPRD telah menyetujui dan menetapkan raperda APBD-P menjadi perda APBD TA 2020. Pada saat rapat, ketua DPRD kembali menanyakan kepada anggota DPRD apakah setuju atau tidak penetapan tersebut. “Maka dapat kami simpulkan bahwa DPRD Kabupaten Malinau menyetujui Raperda APBD-P TA 2020 untuk dapat ditetapkan menjadi perda,” ucap Wempi sambil mengetok palu atas persetujuan anggota DPRD lainnya. (ags/fly)