Beraktivitas Tanpa Masker, Siap-siap Disanksi

- Senin, 21 September 2020 | 11:36 WIB
PENCEGAHAN: Pemkab Tana Tidung bekerja sama dengan aparat mulai melakukan penertiban bagi para pengendara yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah./RIKO/RADAR TARAKAN
PENCEGAHAN: Pemkab Tana Tidung bekerja sama dengan aparat mulai melakukan penertiban bagi para pengendara yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah./RIKO/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG – Dalam upaya pendisiplinan masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Coronavirus disease (Covid-19). Pemkab Tana Tidung mulai melakukan penertiban penggunakan masker di masyarakat, terlebih akan dilakukan upaya penegakan hukum.

Beberapa hari terakhir, Pemerintah KTT bekerja sama dengan aparat baik polisi dan TNI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penggunaan masker. Nantinya warga yang tidak menggunakan masker akan ada sanksi dari pihak terkait.

Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Tana Tidung, Herdianto mengatakan, Pemkab Tana Tidung telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian virus Covid-19.

“Sudah ada perbubnya, dan Perbub tersebut juga ditandatangani langsung oleh Bupati. Saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Tana Tidung dan pemilik usaha yang ada,” kata Herdianto.

Menurutnya, penerbitan perbup tersebut sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 14 September 2020 tentang rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sesuai dengan instruksi Mendagri tersebut, Bupati nanti perlu menetapkan peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19  khususnya di Kabupaten Tana Tidung,” jelasnya.

Diakui Herdianto, dalam penerapan Perbup ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga nantinya, bila ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat di luar rumah, maka akan ditindak oleh petugas dan dikenakan sanksi. “Kelanjutannya kan, nanti masyarakat bisa kena sanksi. Dan sanksinya juga ada beberapa mulai dari yang ringan hingga yang berat. Contohnya dari teguran lisan, teguran tertulis, hukuman mendidik bahkan sampai denda juga akan dilakukan,” ungkap Herdianto.

Selain itu juga disebutkan Herdianto, ada sanksi yang berlaku per individu dan ada pula sanksi administratif bagi usaha atau titik tertentu yang melanggar disiplin yang sudah ditetapkan. “Nanti bisa saja ada warung makan yang melanggar protokol kesehatan, bisa saja diperingatkan jika tidak mengindahkan bisa dicabut ijin usahanya. Sifatnya sementara tidak selamanya hanya menerapkan sanksi buat pelaku usaha," ungkapnya.

Adapun disiplin protokol kesehatan yang dimaksud diantaranya selalu memakai masker, menjaga jarak, pelaksanaan pola hidup bersih, penyediaan sarana cuci tangan, edukasi dan sosialisasi serta pemantauan kegiatan masyarakat yang rentan dalam penyebaran Covid-19. “Kita berharap dengan adanya Perbup ini, masyarakat bisa lebih sadar akan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai Covid-19 ini berlangsung lama kita inginkan semua berlalu dan dimulai dari masyarakat dalam menjaga diri," harapnya. (rko/fly)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X