Target Revisi RTRW Kembali Molor

- Sabtu, 19 September 2020 | 13:33 WIB
BELUM TUNTAS: Revisi Perda RTRW Bulungan untuk kesekian kalinya molor dari target yang sudah ditetapkan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
BELUM TUNTAS: Revisi Perda RTRW Bulungan untuk kesekian kalinya molor dari target yang sudah ditetapkan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Proses revisi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bulungan Tahun 2012-2032 yang ditarget rampung bulan ini dipastikan kembali molor untuk kesekian kalinya.

Plh Kepala Bappeda-Litbang Bulungan, Iwan Sugianta  mengatakan, sesuai target awal memang bulan ini tuntas. Hanya saja karena ada beberapa persoalan teknis dan kendala lainnya, target itu kemungkinan molor. “Persub (persetujuan substansi) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga belum terbit,” kata Sugianta kepada Radar Kaltara, Jumat (18/9).

Lanjut Sugianta, menindaklanjuti beberapa catatan dari Kementerian ATR/BPN pihaknya mengaku telah melakukan rapat bersama dan seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi. “Tetapi kami masih diminta untuk mencocokkan kondisi riil di lapangan, termasuk titik koordinat pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Adapun salah satu kawasan yang akan dicocokkan. Yakni, kawasan di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur dan Kecamatan Tanjung Selor. Untuk kawasan Tanjung Selor saat ini sedang membuat RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Jadi, perlu penyesuaian penentuan ruang. “Penyesuaian ini erat kaitannya dengan persolan teknis,” ujarnya.

Sebab, berkaitan dengan penarikan garis peta, salah satunya kawasan hutan. Sebab, kondisi di lapangan luasannya tidak sama dengan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) .

“Persoalan ini juga yang dibahas dengan kementerian. Penyesuaian data yang di RTRW dan juga dengan RDTR, tapi sebenarnya ini tidak begitu prinsiplah,” bebernya.

Misalnya, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning–Mangkupadi merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN). Arahannya, sudah pasti dan jelas. “Sebetulnya, jika Persub sudah disepakati di daerah tinggal melakukan penetapan dengan DPRD,” ungkapnya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun ini proses revisi harus sudah ditetapkan. Kerena erat kaitannya dengan PSN. “Pembahasan dengan DPRD sudah dilakukan, sehingga tinggal menunggu Persub sebagai dasar penetapan menjadi Perda,” jelasnya.

Meski molor dari target awal, pihaknya mengaku masih optimistis tahun ini proses revisi rampung. “Persoalan sekarang ini di Persub saja yang belum keluar. Tetapi, kami akan terus berupaya supaya bisa rampung tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bulungan, H. Hamka berharap agar Pemkab Bulungan bisa segera menyelesaikan revisi Perda RTRW ini, karena permasalahan ini sudah cukup lama dan sampai saat ini belum ditetapkan. “Harus cepat dan tetap memerhatikan prosedur yang ditetapkan,” bebernya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X