Tahapan Kampanye, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

- Jumat, 18 September 2020 | 11:00 WIB
TERUS DIINGATKAN: Komisioner KPU Kabupaten Malinau mengingatkan kepada seluruh bapaslon dan timnya serta masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan selama pelaksanaan proses pilkada serentak Tahun 2020./AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN
TERUS DIINGATKAN: Komisioner KPU Kabupaten Malinau mengingatkan kepada seluruh bapaslon dan timnya serta masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan selama pelaksanaan proses pilkada serentak Tahun 2020./AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN

MALINAU – Pekan depan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 akan memasuki tahapan kampanye. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau terus mengingatkan kepada para bakal pasangan calon (bapaslon) dan tim pemenangnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19).

Komisioner KPU Malinau, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Antopianus, ST, M.Si mengatakan bahwa pihaknya saat ini kembali mengingatkan soal protokol kesehatan yang juga ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terbaru.

“Sebenarnya kita sudah melakukan itu selama masa pandemi ini. Cuma ini harus dilakukan lagi berkaitan dengan paslon (pasangan calon), karena dalam waktu dekat ini sudah kampanye supaya tetap ingat mengenai protokol kesehatan Covid-19,” ujar Antopianus, usai sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan pilkada Tahun 2020, di Kafe Kinalayan, Selasa malam (15/9).

Menurut dia, terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini menjadi atensi khusus karena dinilai sangat penting dalam memasuki tahapan kampanye. Walaupun, lanjutnya, untuk sanksi bagi paslon dan timnya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 belum ada diatur dalam PKPU.

“Memang dalam PKPU belum ada regulasi siapa yang menjustifikasi siapa yang mengeksekusinya. Jadi kami berharap dalam waktu dekat ini sudah ada regulasi yang turun tentang itu (sanksi pelanggaran protokol kesehatan),” harapnya.

Walaupun belum ada diatur dalam PKPU, pihaknya terus menyampaikan ke bapaslon dan timnya serta masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan agar tidak ada klaster-klaster baru di Malinau, apalagi klaster pilkada. "Jadi untuk saat ini KPU hanya bersifat menekankan untuk sosialisasi saja, untuk eksekusinya belum. Bawaslu pun kita tanya belum, kita belum diperbolehkan. Jadi sifatnya hanya pelaksanaan pencegahan,” ungkap Antopianus.

Karena belum ada peraturan yang mengatur sanksi, pihaknya lebih berharap kepada kesadaran masing-masing bapaslon, tim serta masyarakat dalam pilkada yang tahun ini Malinau melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati Malinau sekaligus gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). “Betul. Jadi harus kesadaran dari bakalbpaslon dan timnya serta masyarakat,” pungkasnya. (ags/fly)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X