Residivis Nusakambangan Diamankan

- Jumat, 18 September 2020 | 10:56 WIB
DIBEKUK: Pelaku pencurian (dua dari kanan) saat diamankan Tim Resmob Polres Bulungan, Kamis (17/9)./SATRESKRIM POLRES BULUNGAN
DIBEKUK: Pelaku pencurian (dua dari kanan) saat diamankan Tim Resmob Polres Bulungan, Kamis (17/9)./SATRESKRIM POLRES BULUNGAN

TANJUNG SELOR - JO alias Tato (26), diamankan personel Resmob Satreskrim Polres Bulungan. Penyebabnya, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Polres Bulungan Ipda Faisal Anang menyampaikan Tato diamankan lantaran tersandung kasus pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP. Diketahui, pelaku sebelumnya sudah pernah mendekam di jeruji besi di Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba.

Diamankannya Tato bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian pada Senin (10/9) sekitar pukul 05.50 WITA di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor. Kemudian, korban melapor ke Polres Bulungan pada Rabu (16/9) sekitar pukul 23.40 WITA.

Dari laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan pendalaman. Terungkap ciri-ciri pelaku yang memiliki tato di badan, lengan kanan dan kiri serta di leher. “Kemudian Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Diketahui, pelaku residivis Lapas Nusakambangan 2009,” ucap Ipda Faisal kepada Radar Kaltara, kemarin.

Dijelaskan, pada Kamis (17/9) sekitar pukul 00.10 WITA keberadaan terduga pelaku diketahui personel Resmob Polres Bulungan. Saat itu, terduga pelaku berada di Km 6 di sebuah cafe.

Sekitar pukul 00.20 WITA, Resmob Polres Bulungan yang dipimpin Kanit Resmob bergerak menuju ke lokasi. Sekitar pukul 00.45 WITA berada di lokasi langsung mengepung dan melakukan penangkapan terhadap Tato. Dari tangan Tato ditemukan barang bukti.

“Saat diinterogasi di lapangan pelaku mengakui perbuatannya karena ingin memiliki barang-barang tersebut. Sehingga, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone merek Vivo V11 pro warna biru, 1 unit handphone Y71 warna emas serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi KT 2773 HF.

Pelaku bakal dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan,” untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya. (akz/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X