Tanpa Surat Cuti Petahana Dilarang Kampanye

- Jumat, 18 September 2020 | 10:55 WIB
Suryanata Al Islami - Ketua KPU Kaltara./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Suryanata Al Islami - Ketua KPU Kaltara./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Berbagai syarat dan ketentuan telah ditetapkan pada pemilihan serentak tahun ini untuk mengatur mulai dari awal pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) hingga ditetapkannya sebagai pasangan calon (paslon) terpilih.

Pada tahapan kampanye, misalnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengatakan, antara anggota legislatif, TNI/Polri, masyarakat biasa, dan petahana atau incumbent yang ingin maju sudah diatur sedemikian rupa.

"Kalau dulu (pilkada sebelumnya, Red), petahana hanya mengajukan surat izin saat kampanye. Tapi sekarang, petahana harus mengajukan cuti selama masa kampanye, yaitu mulai 26 September - 5 Desember 2020," ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (17/9).

Khusus petahana, selambat-lambatnya sebelum masa kampanye surat izin cuti itu harus sudah diserahkan ke KPU. Namun, jika surat cuti tidak disampaikan oleh petahana, itu tidak menggugurkan atau membatalkan petahana sebagai paslon. Hanya saja, konsekuensi jika tidak mengajukan surat izin cuti, petahana tidak boleh kampanye.

Hal ini juga perlu menjadi perhatian khusus petahana. Setidaknya, tim dari bapaslon petahana ini tidak salah menafsirkan regulasi terkait syarat surat izin cuti petahana sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Jadi yang membedakan antara pilkada tahun ini dan yang sebelumnya itu, kalau dulu petahana yang intens mengurus cutinya. Karena dia hanya cuti saat melakukan kampanye," jelasnya.

Tapi untuk tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus aktif mengikuti perkembangan petahana yang maju di pilkada. Begitu sudah ditetapkan sebagai paslon, maka Kemendagri juga otomatis harus segera memproses izin cutinya yang masuk ke Kemendagri.

Beda halnya dengan yang tidak cuti atau harus mundur sebagai syarat maju menjadi calon di pilkada. Misalnya, Brigjen Pol Zainal A Paliwang, paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon, harus menyampaikan tiga surat keterangan.

"Pertama, surat pernyataan pengunduran dirinya (sebagai anggota Polri). Kemudian, surat tanda terima usulan pengunduran dirinya, dan terakhir surat keterangan bahwa usulan mundurnya sementara diproses," bebernya.

Sementara untuk SK pemberhentiannya, paling lambat 9 November atau satu bulan sebelum hari H pencoblosan sudah harus diserahkan ke KPU. Jika 9 November itu belum diserahkan, maka akan ada lagi konsekuensi atau sanksinya.

"Bisa saja pembatalan. Makanya kami ingatkan untuk lebih berhati-hati. Kami juga minta LO bapaslon aktif komunikasi melalui helpdesk KPU," imbuhnya.

Sedangkan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang maju, KPU sifatnya pasif. Dalam hal ini, prosesnya itu diawali pengunduran diri yang bersangkutan ke partai politik (parpol), lalu parpol menyampaikan ke pimpinan DPRD, kemudian DPRD menyampaikan ke KPU.

"Jadi DPRD bersurat ke KPU itu hanya untuk mengetahui perolehan suara terbanyak selanjutnya setelah yang mundur itu," sebutnya.

Selain itu, untuk penetapan dan pengundian nomor urut paslon rencananya akan dilaksanakan di Tanjung Selor. Untuk tempatnya, ada beberapa yang sedang disurvei, salah satunya Gedung Dharma Wanita yang dilihat untuk menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X