Positif Covid-19 Tak Menggugurkan Pencalonan

- Jumat, 18 September 2020 | 10:36 WIB
int
int

NUNUKAN – Sejauh ini, belum ada deadline atau Peraturan KPU (PKPU)  soal batas terakhirnya calon harus melakukan pemeriksaan kesehatannya untuk memenuhi salah satu syarat paslon bupati dan wakil bupati mengikuti pilkada 9 Desember.

Itu ditegaskan Ketua KPU Nunukan, Rahman kepada Radar Tarakan. Dalam PKPU 10, Pasal 50 C, tidak disebutkan secara detail mengenai batas terakhirnya calon harus melakukan pemeriksaan kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan.

KPU Nunukan saat ini, memang sedang menunggu kesembuhan M. Nasir sebagai wakil dari paslon H. Danni Iskandar (Damai) yang sedang dalam keadaan sakit. Selanjutnya, jika masih sakit hingga jadwal penetapan paslon pada tanggal 23 September mendatang, KPU hanya akan menetapkan paslon yang memenuhi syarat terlebih dahulu.

“Ya, bukan berarti bahwa jika satu paslon sudah ditetapkan, calon lainnya gagal, tidak begitu,” jelas Rahman ketika diwawancarai, Kamis (17/9).

Nantinya setelah  Nasir sembuh, KPU akan langsung memberikan surat pengantar kepada Nasir untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan. Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, maka KPU akan memeriksa dokumen persyaratannya. Setelah memenuhi syarat, baru akan ditetapkannya paslon tersebut (Damai, Red).

“Jadi penetapannya tidak bersamaan, bisa jadi Damai menyusul,” tambah Rahman.

Meski begitu, KPU Nunukan sendiri masih menunggu petunjuk selanjutnya terkait dengan batasan waktu apakah nantinya akan ada regulasi yang mengatur, apalagi kasus calon positif Covid-19 sudah terjadi di daerah lain.

“Namun sejauh ini, belum ada aturan adanya deadline atau batas waktu itu,” kata Rahman.

Dijelaskan Rahman, soal adanya bakal calon yang positif Covid-19, status calon tersebut tidak masuk dalam kategori pengguguran calon. Ketentuan menggugurkan calon atau harus digantinya calon tersebut, syaratnya pertama, calon tidak lolos tes kesehatan, kemudian calon meninggal dunia atau berhalangan tetap, terakhir calon tidak mampu melaksanakan tugas jika menjabat.

“Tiga hal inilah yang memungkinkan dilakukannya pergantian calon tersebut. Soal Covid-19, tidak diatur, apalagi saat mendaftar, calon harus memberikan hasil keterangan swab,” beber Rahman. (raw/ana)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X