Cara Pemprov Tingkatkan PAD di Tengah Pandemi

- Kamis, 17 September 2020 | 10:57 WIB
-
-

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini memberikan dampak yang cukup luar biasa, utamanya pada sektor perekonomian. Di Kalimantan Utara (Kaltara), beberapa upaya telah dilakukan pemerintah daerahnya untuk menjaga stabilitas pendapatan.

IWAN KURNIAWAN

SEKTOR pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang digali melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Namun, akibat dampak dari bencana nonalam pandemi Covid-19 ini, pendapatan pada sektor pajak ini menjadi melemah.

Ada lima item sumber pajak daerah ini, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Dari lima item ini, penyumbang terbesar di sektor PBBKB dengan target Rp 240 miliar.

Untuk menjaga agar pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kaltara tahun ini bisa tetap maksimal, maka dibentuklah dua payung hukum, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok BBNKB Kedua dan Seterusnya yang Tidak Terdaftar di Kaltara, serta Pergub nomor 45 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak BPPRD Kaltara, Imam Pratikno mengatakan, ini dilakukan karena akibat dari adanya pandemi Covid-19, terutama yang sangat terpuruk atau berpengaruh itu pada sektor perekonomian.

"Ini yang kemudian berimbas kepada wajib pajak. Jadi kami mengukurnya di sini, makanya kita keluarkan dua pergub tadi," ujar Imam kepada Radar Kaltara saat ditemui usai menjadi narasumber di acara Respons Kaltara di Tanjung Selor, Rabu (16/9).

Imam mengatakan, upaya yang dilakukan untuk mendongkrak PAD dari sektor pajak ini dilakukan mengingat sejak meluasnya paparan Covid-19 pada Maret 2020 lalu, kenaikan pendapatan daerah tidak signifikan. Trennya relatif melambat.

"Tapi, sepekan peraturan penerapan dua pergub itu berjalan, pendapatan pajak ini sudah agak lumayan. Respons masyarakat cukup baik untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak," katanya.

Saat ini, jika dirata-ratakan, tingkat pendapatan di sektor pajak itu sudah ada peningkatan sekitar 3 persen jika dibandingkan dengan saat masa pandemi Covid-19 sebelum terbitnya dua pergub ini. "Jadi lumayanlah pendapatan kita setelah adanya dua pergub ini," tuturnya.

Tapi, jika dibandingkan dengan pendapatan pada sektor pajak sebelum terjadinya pandemi Covid-19 ini, perbedaannya cukup jauh. Seyogianya, di September ini pendapatan sudah mencapai 60-70 persen dari target yang ditetapkan.

"Tapi sekarang, di bulan ini (September) baru mencapai 58,46 persen. Nah, inikan cukup jauh selisihnya. Padahal sekarang ini sudah masuk triwulan III," sebut Imam.

Adapun target perolehan pajak daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun 2020 sebesar Rp 480. 025.962.728. Dari total target ini, tertinggi di PBBKB sebesar Rp 240 miliar. Kemudian BBNKB sebesar Rp 103.525.962.728. Setelah itu PKB sebesar Rp 95 miliar, berikutnya Pajak Rokok sebesar Rp 38,5 miliar dan terakhir PAP sebesar Rp 3 miliar. (***/eza)

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X