NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut RY, terdakwa dari dugaan kasus penyelundupan 1.078 pakaian bekas asal Malaysia ke Sulawesi, dengan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan, dikurangi masa tahanan.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menilai, RY terbukti melanggar pidana Pasal 104 Hurup A Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga pasal 103 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Ali Mustofa kepada media ini. RY juga harus membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tidak bisa membayar denda.
“Ya, jika tidak bisa membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” ujar Ali kepada media ini ketika dikonfirmasi perkembangan sidang dugaan kasus penyelundupan ribuan pakaian bekas tersebut, Rabu (16/9).
RY yang hadir dalam persidangan tak berbicara banyak. Dirinya sepenuhnya melimpahkan kepada Penasihat Hukum-nya. Meski begitu, keterangan yang diberikan RY, bisa saja menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Nunukan (PN) Nunukan yang mengambil keputusan.
“Itu haknya terdakwa. Yang mencatatkan hakim. Jadi kita lihat saja nanti keputusannya seperti apa,” tambah Ali.
Kasus RY, bermula dari tanggapan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri diperairan Pulau Nunukan di tahun 2019 lalu. Perkaranya ditangani oleh KPPBC Nunukan yang telah rampung dengan menetapkan 1 orang sebagai tersangka yakni RY.
Tersangka RY, merupakan Kecamatan Nunukan yang memang diduga sebagai orang yang bertanggungjawab penuh terhadap semua proses penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia tersebut. RY bertanggungjawab mulai dari pengiriman barang dari Pulau Sebatik menuju Pulau Nunukan hingga rencana pengiriman ke Sulawesi.
KPPBC sendiri, sempat memeriksa 6 orang saksi mulai dari motoris kapal, pengurus kapal termasuk penyedia sarana kapal tujuan Sulawesi, yakni salah satu kapal swasta di Nunukan. Proses pemeriksaan perkara yang mengerucut kepada 1 tersangka yakni RY, secara fakta hukum bisa dijerat dengan unsur kepabeanan. Itu tentunya mempermudah Kejari Nunukan dalam membuktikan pelanggaran pidana di pengadilan. (raw)