PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Langkah tegas dilakukan personel gabungan dari Polres Bulungan, Kodim 0903 Tanjung Selor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan. Dimana, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas ditegur hingga dihukum push up.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro menyampaikan sesuai dengan instruksi Mabes Polri kampanye menggunakan masker dan pendisiplinan masyarakat dilakukan. Langkah ini juga sebagai implementasi atas Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
“Langkah ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, langkah awal dilakukan teguran hingga hukuman push up,” ucap AKBP Teguh Triwantoro, kemarin.
Dijelaskan, ujung tombang implementasi Perbup 23/2020 yakni Satpol PP sebagai penegak Perda. Sementara, dari TNI Polri betugas untuk membackup langkah pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat. Jika pelaksanaan di lapangan ada saja masyarakat yang abaikan dan tidak mengindahkan teguran dari Satpol PP maka dari kepolisian dapat bertindak.
Ia menambahkan, dari hasil razia gabungan yang dilakukan di sejumlah tempat perbelanjaan, pelabuhan, pasar ada saja ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sehingga, langkah awal yang dilakukan dengan teguran dan sanksi sosial.
“Jika persoalan hukum dilaksanakan kepolisian. Untuk saat ini penegakan aturan adalah Satpol PP. Dan jika memenuhi unsur UU Kesehatan akan ditindak tegas. Karena sejak awal perintah Mabes Polri siapa saja tidak taat bisa ditindak tegas,” tegasnya.