BPJAMSOSTEK Tarakan Lakukan Sosialisasi Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- Rabu, 16 September 2020 | 11:19 WIB
SOSIALISASI : Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kepada seluruh pengurus perusahan peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Selasa (15/9). FOTO : IST
SOSIALISASI : Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kepada seluruh pengurus perusahan peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Selasa (15/9). FOTO : IST

 

TARAKAN -Badan Penyelenggara Jqminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor cabang Tarakan lakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kepada seluruh pengurus perusahan peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Selasa (15/9).

 

Sosialisasi yang dilaksanakan melalui video conference aplikasi zoom dan dihadiri oleh pengurus perusahaan di daerah Kalimantan Utara tersebut di buka langsung oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Wira Sirait. 

 

Wira Sirait menyampaikan ditengah pandemi penyebaran Virus Covid-19 ini menyebabkan aktivitas luar masyarakat sangat terbatas, dimana banyak tenaga kerja yang di PHK, bahkan banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan sehingga harus merumahkan sebagian tenaga kerja.

 

“Sampai dengan hari ini khususnya daerah kaltara tenaga kerja yang mengklaim JHT mencapai 6.700 orang, peningkatan yang luar biasa ini dua kali lipat dari tahun sebelumnya, BPJAMSOSTEK Tarakan sudah membayarkan klaim sampai dengan hari ini hampir 60 Miliar”, ungkap Wira.

 

Wira menegaskan Pemberi kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK, dan Iuran JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020.

 

“Yang berhak mendapatkan keringanan 99% ini adalah minimal sudah membayar dua bulan iuran, maksudnya adalah kalau ada satu perusahaan baru daftar di BPJS Ketenagakerjaan hari ini maka pemberi kerja tersebut tidak mendapat relaksasi iuran karena harus minimal dua bulan membayar iuran, jika mendaftar bulan ini maka iuran dua bulan pertama dibayar yaitu september dan oktober maka akan mendapat relaksasi iuran dibulan nopember”, terang Wira.

 

Dalam kesempatan ini juga Wira menyampaikan perkembangan Bantuan Subsidi Pemerintah diharapkan kepada seluruh tenaga kerja yang sudah memberikan datanya  agar lebih bersabar karena saat ini proses validasi data peserta masih terus dilakukan oleh Pemerintah dan tahap pengiriman bantuan ini masih terus berlanjut.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X