MALINAU – Sebagai salah seorang yang mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020, Dr. Yansen TP, M.Si yang saat ini masih aktif sebagai Bupati Malinau, maka sesuai peraturan harus mengajukan cuti.
Yansen mengakui sudah mengajukan cuti dan saat ini suratnya masih berproses. Nanti, jika sudah ditetapkan menjadi calon wakil gubernur mendampingi Drs. Zainal Arifin Palinwan, SH, M.Hum pada tanggal 23 September mendatang, maka secara otomatis dirinya cuti dari jabatan Bupati Malinau.
“Cuti sudah saya ajukan, tinggal persetujuan. Kalau ketentuannya kan cuti sudah diajukan, otomatis saya mencutikan diri. Sekurang-kurangnya sebulan sebelum pencalonan harus keluar surat penetapan cuti, otomatis saya harus betul-betul cuti,” katanya saat diwawancara usai menyambut kedatangan Kapolda Kaltara Irjen Pol Irjen Pol. Drs. Bambang Kristiyono, M.Hum kunjungan kerja di Malinau, Selasa (15/9).
Karena sudah mengajukan cuti, diharapkannya pengajuan tersebut segera ditindaklanjuti agar semua bisa berproses dengan lancar. “Harapan saya ya segeralah pak Gubernur meneruskan usul saya kepada Mendageri (Menteri Dalam Negeri Repunlik Indonesia), secepatnya supaya bisa proses,” harapnya.
Jika Yansen cuti sebagai Bupati, tentu akan ada pelaksana tugas (plt) Bupati. Nah untuk itu, dirinya menyerahkan ke pemerintah pusat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Otomatis secara ketentuan aturan ya ada Plt-nya. Siapapun yang ditentukan nanti oleh pemerintah pusat, ya kita terima. Semua kan ada landasan hukum, tidak ada politik-politik dalam itu,” katanya sambil berharap semua berjalan dengan sinergis, dengan positif dan kreatif untuk kepentingan masyarakat Malinau. (ags/fly)