GTM dan Gusher Plaza Dilelang?

- Rabu, 16 September 2020 | 11:03 WIB
FANTASTIS: Dalam pengumuman KPKNL Tarakan, GTM, Gusher Plaza Lantai 2-3 serta 18 unit ruko dilelang dengan nilai limit Rp 215 miliar./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
FANTASTIS: Dalam pengumuman KPKNL Tarakan, GTM, Gusher Plaza Lantai 2-3 serta 18 unit ruko dilelang dengan nilai limit Rp 215 miliar./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan mengumumkan satu paket yakni, Grand Tarakan Mall, Gusher Plaza Lantai 2-3 serta 18 unit ruko di Tarakan dilelang besok atas pengajuan oleh kurator.

Kepala KPKNL Tarakan, Guntur Sumitro menjelaskan, bahwa untuk pelaksanaan lelang ini telah sesuai dengan prosedur. Pemohon telah menyerahkan persyaratannya dan kemudian diverifikasi.

“Kami berharap dengan adanya pelelangan 17 September, ada dari masyarakat yang bisa membeli, tetapi kalau memang belum laku, maka seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, maka akan dilaporkan bahwasanya tidak ada penawaran,” jelasnya, (15/9).

Nantinya, apabila pemohon dalam hal ini kurator mau mengajukan lelang ulang ke KPKNL, maka pihaknya akan menjadwalkan kembali. Jadi pada intinya sepanjang ada permohonan dari pihak kurator maka dari KPKNL siap melakukan pelelangan.

Ditambahkan oleh fungsional pelelang ahli muda, Imji Tamba, teknis pelelangan sudah melalui prosedur yang cukup panjang, dari permohonan yang sudah diberikan mulai dari Agustus secara lengkap dan akhirnya menetapkan jadwal lelang. Sedangkan surat penetapan lelang tersebut, pihaknya mencantumkan kapan akan diumumkan, karena barang ini masuk dalam kategori tidak bergerak, jadi diumumkan dua kali.

“Pengumuman pertama kami lakukan pada tanggal 19 Agustus melalui selebaran, walaupun bisa juga melalui media, tetapi waktu itu tim kurator mengadakan melalui selebaran, sedangkan pengumuman kedua jatuh pada tanggal 3 September, setelah itu untuk jadwal pelelangan sendiri akan dilakukan pada 17 September,” jelasnya.

Selain itu, pemberlakukan lelang ini dilakukan secara online, nantinya jika ada peserta yang berminat, misalnya calon yang akan mengikuti lelang maka harus melalui lelang.co.id. Para calon harus memiliki akun terlebih dahulu, ketika sudah mendaftar, maka KPKNL akan melakukan verifikasi, dan untuk peserta yang akan mengikuti lelang para peserta harus menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu sebanyak Rp 45 miliar, karena harga limitnya Rp 215 miliar.

Lanjutnya, sampai dengan kemarin, pihaknya belum melakukan verifikasi untuk peserta yang sudah mengajukan permohonan. “Kalau untuk yang sudah bertanya-tanya, memang sudah ada beberapa, tetapi mereka sampai saat ini belum memberikan uang jaminan. Bahkan ada juga yang meminta untuk melakukan pembelian satu unit ruko, tetapi hal itu tidak bisa. Karena dari pemohonnya itu sudah mengajukan satu paket, jadi tidak bisa dilakukan penjualan secara terpisah,” bebernya.

Namun, untuk saat ini penjualan secara terpisah memang belum dilakukan. Namun, ada rencana ke depannya. Tetapi saat ini pihaknya hanya mengikuti permintaan dari pemohon lelang dalam hal ini adalah tim kurator.

“Untuk lelangnya memang dilakukan untuk tanggal 17 September, tetapi untuk yang  berminat menjadi peserta lelang satu hari sebelum dilakukan lelang harus menyetor uang jaminan terlebih dahulu sebanyak Rp 45 miliar,” terangnya. (agg/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X