BKD Tegaskan ASN Berpolitik Berpotensi Menimbulkan Pemecatan

- Rabu, 16 September 2020 | 10:26 WIB
int
int

TARAKAN - Sesuai Aparatur Sipil negara (ASN) yakni PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, ASN dilarang ikut berpolitik praktis atau menjadi timses paslon pada perhelatan Pilkada. Hal itu kembali ditegaskan Walikota Tarakan dalam surat himbauan yang telah diedarkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Tarakan, Budi Prayitno mengungkapkan, sebagai pelaksana pemerintahan selayaknya ASN harus tetap menjunjung netralitas agar tetap fokus amanah dan fokus melayani masyarakat 

"Jadi memang kalau ASN ini sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Itu memang, fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik kemudian juga sebagai pelayanan publik dan perekat aturan,"ujarnya, kemarin (15/9). 

"Sehingga ASN dalam menyelenggarakan pemerintahan, tentu memang cukup berhati-hati dalam meyikapi pilkada. Karena dalam UU ASN sendiri telah diatur beberapa hal yang terkait dengan netralitas. Kemudian juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga memang , khusus untuk Tarakan. Walikota juga sudah mengeluarkan himbauan kepada masing-masing OPD di dalam rangka Pilgub ini agar selalu berhati-hati dalam tindakan. Apalagi salah satu kandidat berasal dari Kota Tarakan,"sambungnya.

Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya terus berupaya menjunjung netralitas di tubuh ASN dengan secara intens mengingatkan petinggi OPD agar selalu mewanti-wanti setiap jajarannya bahkan hingga ke staff honorer. Sehingga ia menegaskan, jika ASN dan Horoner terlihat dalam kegiatan politik, maka BKD siap menindaklanjuti hal tersebut.

"Momentum ini, BKD diberikan tugas mengakomodir untuk seluruh ASN ini, kami bahu-membahu mengingatkan kepada teman-teman untuk berjalan sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan. Seperti yang saya katakan juga, kita ASN ini di suatu sisi kami menjalankan netralitas, tapi di suatu sisi juga kami berhak memilih. Karena pemimpin menyangkut juga dengan nasib ASN juga,"tuturnya.

Terkait sanksi, ia menerangkan sesuai regulasi yang berlaku, ASN yang melanggar berpotensi mendapatkan sanksi dari yang teringan hingga  pada pemecatan. Ia menegaskan, tentunya sanksi melihat seberapa besar bobot pelanggarannya

"Mengenai sanksi tentu melihat dari kategori kesalahannya, tentu ada tingkatannya. Mulai dari teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, sedang, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat. Kemudian yang berat bisa pada pemberhentian,"tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan Muhammad Zulfauzi Hasly mengakui dalam momentum politik, keterlibatan ASN selalu menjadi perhatian khusus penyelenggara pemilu. Meski demikian, secara umum Bawaslu tidak memiliki wewenang secara langsung dalam melakukan penindakan terhadap ASN yang berpolitik. 

"Terkait dengan netralitas ASN ini kan, isunya selalu muncul di setiap momentum pilkada. Karena memang ASN ini unik, sama seperti penyelenggara pemilu punya hak pilih dan diberikan hak pilih. Namun dalam berperilaku sehari-hari tidak boleh menunjukan keberpihakan salah satu pasangan calon. Sejauh ini Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam melakukan penindakan terhadap kode etik ASN, namun kami bisa melakukan proses ketika adanya seorang ASN yang terlibat langsung di dalam politik praktis. Selanjutnya hasil pemeriksaan itu akan diteruskan ke BKD untuk ditindaklanjuti,"tuturnya.

Walau begitu, ia meyakini, sejauh ini tentu ASN memiliki pembinaan dan kode etik tidak terikat dalam kegiatan politik. Ia mengharapkan dengan intruksikan tersebut pemerintah dan bawaslu dapat bekerjasama untuk mewujudkan pilkada yang ideal.

"Hanya saja, memang ASN tentu ada pembinaan-pembinaan tersendiri di Institusinya masing-masing. Artinya, meskipun Bawaslu tidak memiliki kewenangan tapi ada institusi lain punya kewenangan melakukan penindakan,"tukasnya.

Menurutnya, meski Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam melakukan penindakan terhadap kode etik ASN, namun bukan berarti Bawaslu tidak tinggal diam melihat fenomena tersebut. Sehingga menurutnya diperlukan kerjasama dalam menanggani hal tersebut.

"Sepanjang bawaslu tidak memiliki kewenangan terhadap kegiatan yang dilaksanakan. Apakah itu dalam status menuju ke balon, atau misalnya yang lain sebagainya. Tidak diatur dalam regulasi, maka kami tidak punya wewenang melakukan penindakan,"pungkasnya. (*/zac)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X