Empat Paslon Telah Penuhi Syarat Administrasi

- Selasa, 15 September 2020 | 11:01 WIB
PENUHI SYARAT: Keempat bakal paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KTT dari hasil verifikasi KPU KTT semuanya telah memenuhi syarat./RIKO/RADAR TARAKAN
PENUHI SYARAT: Keempat bakal paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KTT dari hasil verifikasi KPU KTT semuanya telah memenuhi syarat./RIKO/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung akhirnya menyerahkan hasil verifikasi berkas administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak Desember mendatang.

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno, akhirnya hasil verifikasi administrasi itupun diserahkan. Selain itu diserahkan juga hasil pemeriksaan kesehatan kepada tiap tim pemenangan para paslon.

Ketua KPU KTT Hendra Wahyudi mengatakan, ada dua dokumen yang diserahkan KPU kepada tim pemenangan paslon. Yakni hasil verifikasi administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan para paslon kepada tim pemenangan masing-masing paslon. “Kami telah serahkan hasil verifikasinya ke tim paslon, bukan itu saja sekalian hasil uji kesehatan para paslon juga sudah kami serahkan dan semuanya berjalan dengan baik," kata Hendra Wahyudi.

Dijelaskannya, KPU telah melakukan rapat pleno terhadap dokumen paslon dan memastikan ke empat paslon sudah memenuhi syarat. Dalam tahapan tersebut ada waktu 3 hari untuk perbaikan dan 7 hari untuk melakukan penggantian calon. Namun ke empat paslon tersebut telah memenuhi syarat.

"Dari empat paslon ini semuanya sudah memenuhi syarat yang ada, berarti waktu 3 hari untuk perbaikan dan 7 hari penggantian calon dianggap sudah ril. Atau sudah tidak berlaku lagi kerena 4 bakal calon ini semua sudah memenuhi syarat tinggal melanjutkan ketahapan selanjutnya lagi," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini KPU hanya menunggu surat pengunduran diri para paslon yang ikut mencalonkan namun berstatus ASN dan juga anggota DPRD. Untuk Wakil Bupati yang ikut pencalonan pilkada hanya menyerahkan surat keterangan cuti yang di luar tanggungan negara.

“Pencalonan inikan para paslon ada yang anggota DPRD dan ada juga petahana yaitu Wakil Bupati. Untuk anggota DPRD kita minta surat pengunduran dirinya, sedangkan Wakil Bupati wajib menyerahkan surat keterangan cuti di luar tanggungan negara," jelas Hendra.

Diakuinya, sebagai Wakil Bupati Tana Tidung aktif atau petahana, akan menjalani cuti mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. “Jadi sebelum masa kampanye. Karena cutinya juga hanya selama masa kampanye hingga masuk masa tenang dan setelah itu akan kembali menjabat," katanya.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jika SK tidak diterima KPU sebelum 30 hari, maka KPU mempunyai wewenang untuk menggugurkan paslon,dan dapat menyatakan paslon tidak memenuhi syarat.

"Jadi semua syarat ini harus benar-benar diperhatikan oleh para paslon, jika tidak bisa memenuhi syarat maka bisa digugurkan. Tanggal 26 September nanti paslon sudah masuk masa kampanye dan yang paling penting bagi petahanan agar surat curi bisa diserahkan ke KPU sebelum dimulainya masa kampanye," tegasnya.

Sekarang semua masih berproses dan berjalan, para paslon juga saat ini sibuk dengan mencari simpati maayarakat. Namun tidak lupa akan syarat yang harus disiapkan. "Silahkan saja paslon cari simpati masyarakat, asal para kontestan tetap ikuti aturan yaitu tidak menggunakan fasilitas negara yang ada kepada paslon," ungkapnya. (rko/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X