Warga Binaan yang Kabur Ketahuan Mencuri

- Selasa, 15 September 2020 | 10:53 WIB
NARAPIDANA KABUR: Pihak Lapas Kelas II-A Tarakan memberikan keterangan dengan adanya narapidana kabur dan berhasil ditemukan, kemarin (14/9)./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
NARAPIDANA KABUR: Pihak Lapas Kelas II-A Tarakan memberikan keterangan dengan adanya narapidana kabur dan berhasil ditemukan, kemarin (14/9)./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Meski sempat dikabarkan melarikan diri, seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan berhasil ditemukan kembali. Diketahui, Abdul Malik (32) warga binaan Lapas Kelas II-A Tarakan dikabarkan melarikan diri sejak Minggu (13/9) lalu. Namun sejak dilakukan pencarian, Malik berhasil ditemukan di sekitar wilayah Gunung Belah, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Senin (14/9) sekira pukul 01.30 WITA.

Kepala Seksi Pengamanan Lapas Tarakan, Chandra Ariyansyah mengatakan, Malik diketahui melarikan dari dari Lapas pada pukul 20.00 WITA. Saat itu Malik nekat melarikan diri karena diduga telah mencuri uang serta rokok milik warga binaan lainnya. “Dia panik kemudian melompati pagar Blok A yang ia huni menuju dapur,” katanya.

Ditambahkan Chandra, petugas Lapas saat itu sempat melakukan pengejaran terhadap Malik. Namun Malik melompati kawat duri di luar tembok Lapas. Meski berhasil lompat keluar Lapas, saat itu Malik sempat diadang petugas namun ia malah mengancam petugas dengan obeng.

“Sempat bersitegang dengan petugas dan dia langsung melarikan diri ke dalam hutan yang ada di dalam belakang Lapas,” imbuhnya.

Pencarian pun dilakukan oleh petugas dan  dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan. Akhirnya Malik berhasil ditemukan di wilayah Gunung Belah. Malik lantas langsung diamankan ke rutan Mapolres Tarakan.

“Kami pindahkan karena menghindari ada warga binaan yang kesal dan tidak kondusif. dia ini sering mencuri, tapi baru ketahuan. Itu penyebabnya,” beber Chandra.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Tarakan Baliono menyebutkan, warga binaan yang kabur tersebut merupakan terpidana dari Kabupaten Malinau. Sebelumnya warga binaan ini tersandung 4 perkara dan divonis 3 tahun 10 bulan. Kemudian Malik diketahui baru menjalani sepertiga masa pidana di Lapas Tarakan.

“Kalau dari perilaku, dia ini baik namun karena ada masalah makanya dia berusaha kabur,” imbuh Baliono.

Akibat perbuatannya, Malik akan diproses dan diberikan sanksi setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan petunjuk dari kepala Lapas Tarakan. Disebutkan Baliono, biasanya bagi para warga binaan yang berusaha melarikan diri tidak akan menerima remisi selama satu tahun. “Kemudian dia juga nantinya akan wajib menjalani sel strap dan setelah itu diajukan tidak mendapatkan hak-haknya,” tuturnya.

Kepala Seksi Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Lapas Tarakan, Nanang Rujiansyah menambahkan, pihaknya akan bertindak agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. “Kami akan evaluasi dan jarak seng di dapur dengan tembok luar Lapas akan segera dibenahi. Kemungkinan akan kami tambah kawat duri dan beling lagi,” singkatnya. (zar/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X