Jumlah DPS di Nunukan Baru 114 Ribu

- Selasa, 15 September 2020 | 09:49 WIB
RAPAT PLENO: Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS dilakukan di KPU Nunukan, Minggu (13/9) kemarin./KPU NUNUKAN
RAPAT PLENO: Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS dilakukan di KPU Nunukan, Minggu (13/9) kemarin./KPU NUNUKAN

NUNUKAN - Setelah rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) usai dilakukan Minggu (13/9) calon pemilih estimasi di Pilkada Nunukan baru berjumlah 114.646 pemilih dengan rincian 60.080 pemilih laki-laki dan 54. 584 pemilih perempuan.

Jumlah DPS tersebutlah yang ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi DPHP Minggu kemarin. Hadir pula dalam rapat pleno, Bawalsu Nunukan, parpol peserta pemilu, Kesbangpol, Desk Pilkada Nunukan, Disdukcapil Nunukan dan pihak kepolisian Polres Nunukan.

“Ya, DPHP dan DPS, Kita sudah plenokan, jika dilihat dari data yang ada, ini lebih kecil, dari data yang kemarin, hanya 114 ribu jumlah DPS.  DPT sebelumnya capai 132 ribu,” ujar Ketua KPU Nunukan, Rahman kepada pewarta harian ini ketika diwawancarai, Senin (14/9).

Dilanjutkan Rahman, pemilih tentunya yang tersebar di 21 kecamatan, 240 desa/kelurahan dan 537 TPS. Dalam Pilkada 9 Desember mendatang, KPU Nunukan melakukan pengurangan jumlah TPS, dari semula 553 menjadi 537. Setidaknya ada 16 TPS yang dikurangi.

“Itu karena banyak data pemilih tidak ditemukan,” tambah Rahman.

Sesuai dengan  peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada, DPS tersebut akan kembali diverifikasi ulang sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih  Tetap (DPT) pada 9-16 Oktober mendatang.

“Silakan bagi masyarakat yang merasa dirinya belum tercatat dan terdata, bisa dimasukkan namanya di proses DPS ini,” imbau Rahman.

Dijelaskan Rahman, meski juga nantinya pemilih tersebut tidak terdaftar, yang bersangkutan bisa memilih menggunakan KTP sesuai dengan alamatnya. Pemilih tidak akan hilang hak pilihnya, selagi yang bersangkutan mau menggunakan hak pilihnya.

“Tapi memang ada risiko bagi pemilih menggunakan KTP, dia harus memilih di atas pukul 12.00 Wita, kemudian selagi surat suara tersedia. Jika surat suara habis, pemilih harus menerima konsekuensinya, tidak bisa memilih,” beber Rahman. (raw/har)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X