SFQR Lanal Nunukan Kejar-kejaran hingga Mesin Ditembak

- Senin, 14 September 2020 | 10:23 WIB
DIAMANKAN: Kedua tersangka pembawa pakaian bekas telah diamankan di Mako Lanal Nunukan, Minggu (13/9)./DOKUMENTASI LANAL NUNUKAN
DIAMANKAN: Kedua tersangka pembawa pakaian bekas telah diamankan di Mako Lanal Nunukan, Minggu (13/9)./DOKUMENTASI LANAL NUNUKAN

NUNUKANSpeedboat pembawa pakaian bekas diamankan setelah terdeteksi akan menyelundupkan barang bawaannya melalui jalur laut Sebatik-Tarakan sekira pukul 24.00 WITA, Minggu (13/9) dini hari. Kejar-kejaran dengan personel Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan pun sempat terjadi, bahkan personel terpaksa melepaskan tembakan ke arah mesin speedboat untuk menghentikan pelaku.

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Anton Pramoto mengatakan, penangkapan tersebut, berawal dari informasi intelijen melalui jaring agen, bahwa akan ada speeboat dari Sei Nyamuk, Sebatik memuat barang ilegal dengan tujuan Tarakan. “Informasi itulah yang kami tindaklanjuti. Melalui Tim SFQR Lanal Nunukan dan staf ops Lanal Nunukan, kami gunakan unsur Sea Raider speedboat patroli untuk dilaksanakan pengadangan di daerah yang dideteksi akan dilewati speedboat,” ujar Anton merilis berita acara kepada awak media, Minggu (13/9).

Operasi dimulai Sabtu (12/9) sekira pukul 23.00 WITA, tim SFQR Lanal Nunukan mendeteksi adanya speedboat mencurigakan melaju dengan kecepatan inggi dari arah Sebatik. Akhirnya tim melakukan pengejaran. Saat mengejar, speedboat awalnya tidak ada niat untuk berhenti, padahal tim telah menyalakan lampu patroli dan sirine.

Setelah hampir sejam pengejaran, speedboat tetap tidak berhenti bahkan mematikan lampu untuk menghilangkan jejak. Akhirnya tindakan tegas dilakukan tim, dengan menembak ke udara sebagai peringatan. Peringatan itu ternyata tak diindahkan.  “Ya, kami sampai berikan tembakan peringatan sampai 3 kali, tapi tidak digubris. Akhirnya kami pepet terus dan kami tembaki mesinnya hingga akhirnya speedboat berhenti,” tambah Anton.

Setelah berhasil dihentikan Minggu (13/9), sekira pukul 00.15 Wita, kemudian dilaksanakan pemeriksaan. Akhirnya didapati speedboat bermuatan ball press atau pakaian bekas dari Tawau, Malaysia satanyak 16 buah. Tim juga mengamankan 2 kru speedboat berinisial RL dan SY. Selanjutnya speedboat pun akhirnya digiring ke dermaga Mako Lanal Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah speedboat dari Tarakan-Sebatik diduga merupakan sarana yang sering digunakan dalam kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal dari Malaysia ke Tarakan. Barang-barang yang biasa diselundupkan berupa pakaian bekas, daging, gula pasir, sosis, nuget, bawang putih, bawang bombay, miras, sayur-sayuran dan makanan siap saji lainnya.

Sementara modus yang digunakan dengan cara, barang awalnya diangkut dari Tawau, menuju perairan di Sei Melayu, Sebatik, Malaysia menggunakan speedboat dari Tawau, atau biasanya pelaku juga menggunakan long boat. Kemudian speedboat datang dari Tarakan, dan langsung melaksanakan pemindahan barang di tengah laut perairan Sei Melayu. Setelah itu, speedboat kembali ke Tarakan dan melintasi perairan Sei Pancang, Sei Nyamuk. Kegiatan itu dilakukan pada malam hari untuk menghindari patroli petugas.

“Diduga tidak hanya penyelundupan itu saja, penyelundupan barang lainnya seperti narkoba juga diduga menggunakan modus demikian saat ini. Jadi kami tidak akan kendor lakukan patroli lautan bahkan pada malam hari,” imbuh Anton.

Dijelaskan Anton, tindakan penyelundupan pakaian bekas, bertentangan dengan peraturan yang berlaku terkait larangan mengimpor pakaian bekas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. “Ya, Permendag menyebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Masuknya pakaian bekas dari luar negeri berpotensi membawa virus ke wilayah tujuan. Karena larangan ini, pelaku dan barang bukti kami amankan dan kami limpahkan ke instansi yang menangani dalam hal ini Bea Cukai,” jelas Anton. (raw/lim)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X