Bawaslu Tegaskan, Ada Sanksi Tegas Bagi ASN Tidak Netral

- Senin, 14 September 2020 | 10:00 WIB
ADA SANKSI TEGAS: Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, tegaskan kepada seluruh ASN, akan ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak Netral jelang Pilkada, Jumat (11/9)./RIKO / RADAR TARAKAN
ADA SANKSI TEGAS: Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, tegaskan kepada seluruh ASN, akan ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak Netral jelang Pilkada, Jumat (11/9)./RIKO / RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN)  yang ada indikasi tidak netral seperti terlibat politik praktis, mengikuti langsung kampanye atau terang-terangan mendukung salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pilkada Desember 2020 mendatang.

Menjelang Pilkada Desember mendatang, Bawaslu harus lebih jeli dalam melakukan tugas dan fungsinya terkait pengawasan terhadap pelanggaran pelaksanaan Pilkada termasuk netralitas ASN. 

Ketua Bawaslu Tana Tidung Chaeril mengatakan, pengawasan terhadap ASN, seluruh tahapan Pilkada terus dilakukan pengawasan Bawaslu.

"Sekarang sejumlah tahapan Pilkada telah berjalan, dan untuk pengawasan terhadap netralitas ASN juga menjadi pengawasan kami untuk tetap memantau indikasi keterlibatan ASN jelang Pilkada," kata Ketua Bawaslu KTT Chaeril saat dikonfirmasi Radar Tarakan di ruang kerjanya, Jumat (11/9).

Ia menjelaskan, ketika ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran, maka Bawaslu tetap akan bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk pengawasan ASN Bawaslu akan proses sesuai dengan laporan maupun temuan nantinya. 

"Kalau ASN jika ada laporan dan temuan, bahwa ASN tidak netral atau kethuan mendukung salah satu paslon maka dari pelapor akan kami terima dan kami kembangkan. Setelah itu, baru akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindak lebih lanjut," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 Ayat 1 berbunyi, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota kepolisian dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta seperti disebutkan dalam pasal 189.

"Sanksi sudah jelas pidana, bagi ASN yang ikut politik praktis atau ASN itu tidak netral. Karena dalam Undang-Undang Pilkada ada atauran terkait itu. Makanya kami selalu mengingatkan kepada ASN jangan ikut politik praktis," ungkapnya.

Ia menegaskan, pada intinya ASN secara undang-undang tidak diperbolehkan mendukung atau secara tidak langsung mendukung kepada salah satu paslon. Namun, berbeda ketika ASN tersebut hadir sebagai undangan di acara tertentu, tidak serta-merta mengklaim ASN tersebut mendukung salah satu paslon.

"Intinya kita melihat dulu, koridor kehadiran ASN di acara salah satu paslon itu dalam rangka apa. Jika ASN itu hadir undangan pemerintahan atau tidak, harus ada bukti kuat apakah ASN ini hadir ikut kampanye atau hadir sebagai undangan kedinasan. Jadi tidak boleh langsung klaim bahwa ASN ini ikut kampanye," jelasnya. 

Jika kehadiran ASN tersebut benar, Bawaslu akan tetap akan menindak lanjuti hal tersebut tentu ada proses klarifikasi terlebih dahulu.  "Kami akan klarifikasi dulu jika ada temuan atau laporan terhadap ASN yang seperti itu. Kami juga selalu menyampaikan bentuk pencegahan karena fungsi kami sebagai pencegahan, seluruh potensi-potensi pelanggaran Pilkada, kami minta untuk menjaga hal yang sekiranya melanggar sehingga Pilkada aman dan damai," pintanya. 

Terkait kampanye para bapaslon yang mungkin melakukan kampanye di tempat ibadah, tentu ini juga tidak diperbolehkan.

"Dalam Undang-Undang Bawaslu untuk kampanye tipis ke tempat ibadah itu tidak dibolehkan, karena ada aturan juga yang mengatur terkait kampanye para paslon. Dimana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, itu sudah ada aturannya," katanya.

Bawaslu melakukan koordinasi dengan KPU, tim pemenagan dan juga partai politik terhadap titik-titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang nantinya paslon bisa mengetahui lokasi dimana titik-titik yang nantinya dapat dipasang APK.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X