Pertanyakan Masa Depan Investasi

- Jumat, 11 September 2020 | 10:27 WIB
Rudy, Direktur PT BSMP./RADAR TARAKAN
Rudy, Direktur PT BSMP./RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Aktivitas penambangan emas di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, turut dipertanyakan perusahaan kelapa sawit yang memegang izin di lokasi yang sama. PT Bulungan Surya Mas Pratama (BSMP) mempertanyakan sikap pemerintah daerah (pemda) serta pemangku kepentingan lainnya atas tambang emas yang belakangan dibenarkan Pemkab Bulungan dijalankan secara ilegal.

“Kalau sudah tahu demikian, sekarang apa tindakannya? Ini sudah berjalan 7-8 tahun loh. Mengapa saya merasa perlu mempertanyakan itu, karena investasi kami juga dirugikan atas kegiatan penambangan di dalam lokasi itu,” ujar Direktur PT BSMP, Rudy, kemarin (10/9).

Ia juga mengklarifikasi pernyataan Bupati Bulungan, Sudjati menyoal kawasan enklave yang sebelumnya merupakan lokasi perkebunan PT BSMP. Menurutnya hal tersebut sempat dibahas bersama Polres Bulungan dan Pemkab Bulungan, atas permintaan kelompok masyarakat yang menginginkan usaha pertambangan berizin.

“Mekanismenya dijalankan ke yang mau mengurus izin. Bendera (badan usaha) masyarakat pakai apa? PT BSMP bersedia (memberi rekomendasi), sejauh itu berbadan hukum,” ujar Rudy.

Belakangan, Pemkab Bulungan menerbitkan izin untuk perusahaan tambang lain. Uniknya, kata dia, lokasi yang digarap perusahaan tambang yang dimaksud justru berada di luar dari izin yang ada.

“Kalau dibilang ada lagi perusahaan tambang yang sudah berizin, lahannya di mana? Ini masuk di lokasi kami loh. Makanya kami pertanyakan (operasional) sudah sesuai enggak dengan amdal-nya (analisis dampak lingkungan)? Coba lihat, amdal itu bukan di lokasi kami. Harusnya di lokasi tetangga, perusahaan sebelah kami. Ada lagi dibahas RTRW (rencana tata ruang wilayah) tambang, malah tidak sinkron dengan izin itu,” ujar Rudy mengaku heran.

Permasalahan itu, ungkap dia, semakin berlarut dan seolah tanpa solusi. Harusnya pemda menyikapi secara tegas agar tidak merugikan pihak lain. “Kami sempat diundang mengenai overlapping (tumpang tindih) dengan kami, kami berdua, PT BSMP dan PT Pipit (perusahaan sawit). Kami dibagi selebaran, harus menuliskan apakah menolak atau tidak, berikut alasannya. Kami menolak. Alasan pertama, tidak ada koordinasi, kami sudah investasi, kami sudah menghasilkan TBS (tandan buah segar). Tapi izin perusahaan tambangnya tetap keluar, IUP keluar, amdalnya keluar. Kami juga heran. Lantas bagaimana dengan sawit kami yang rusak, jalan yang dilalui itu kami yang bangun. Perusahaan emas ini bagaimana? Pengolahan limbahnya juga bagaimana? Ada enggak? Coba lihat ke lapangan,” jelasnya.

“Dari Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM ada turun ke lokasi, mereka juga merasa kecolongan. Kalau begitu ambil tindakan. Apa tindakannya? Kami (PT BSMP) beroperasi sejak 2005, kami sudah menghasilkan sawit. Masak ada perusahaan masuk, tanpa koordinasi, tanpa ada MoU (kesepahaman), bisa langsung kerja. Kami (PT BSMP) legal, bayar pajak loh,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) sempat meninjau lokasi pada 24 Juni lalu. Menurutnya, peninjauan itu atas laporan pihaknya.

“Kami juga buka lapangan pekerjaan, bahkan sejak lama. Kami heran, bolehkah perusahaan masuk obrak-abrik investasi orang, tanpa koordinasi? Harusnya kan datang dulu ke kami, dibicarakan wilayah mana sesuai izinnya. Kalau memang mau garap semua, mending ambil aja sekalian. Kalau enggak sanggup, jangan garap dong. Kami investasi pakai duit eh,” keluh Rudy.

Hal lain yang diungkapnya, kegiatan penambangan kelompok masyarakat tertentu yang terlanjur menambang di dalam kawasan itu. Jauh melebihi 20 hektare. “Sekarang bukan lagi 20 hektare, malah semakin meluas, ratusan hektare. Itu yang kami sesalkan. Sekarang penambang di situ suka-suka, alat berat bebas masuk. Kok praktik ini tumbuh subur? Belum lagi di dalam ada dugaan kegiatan kriminal lainnya seperti narkoba. Kami baru menjalankan tes urine bagi karyawan kami, ada beberapa yang positif. Saya akui itu, sudah kami warning, SP-2 (surat peringatan). Narkoba ada di dalam,” ungkapnya.

Menurut Rudy, dalam soal keamanan, aparat terkait harus bertindak tegas. Ia memaklumi jika pemda juga berusaha mencari sumber pendapatan. Namun, dengan catatan sesuai dengan mekanismenya ada.

“Tapi kan tambang bukan di atas segalanya. Memang didahulukan, tapi lihat juga dong investasi orang. Kami punya tanaman, dan sekarang rusak. Kami masuk di situ, jadinya kami yang permisi sama orang. Kami ini dari 2005 loh. Tambang ini ada setelah kami investasi. Permasalahan ini berlarut, dan ini semakin sulit diatasi, karena banyak kepentingan di dalamnya, yang melakukan aktivitas ilegal itu juga semakin banyak. Kami ini kerja juga,” tukasnya.

Sebelumnya, Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, sejumlah penambang di Sekatak menjalankan kegiatan secara ilegal. “Sekarang ini statusnya memang masih tambang ilegal, karena belum ada izin pertambangan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X