20,5 Kilogram Sabu Cair Dibuang ke Toilet

- Kamis, 10 September 2020 | 11:08 WIB
DIMUSNAHKAN: Sabu seberat 20,5 kilogram barang bukti dari 21 kasus pengungkapan kasus sabu di Polres Nunukan, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke toilet, Rabu (9/9)./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN: Sabu seberat 20,5 kilogram barang bukti dari 21 kasus pengungkapan kasus sabu di Polres Nunukan, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke toilet, Rabu (9/9)./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Periode Januari hingga Agustus, Polres Nunukan telah mengungkap 21 kasus narkotika golongan satu jenis sabu dengan barang bukti total seberat 20,5 kilogram (kg). Sabu tersebut, akhirnya dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke toilet, Rabu (9/9).

Setidaknya ada 26 tersangka yang diamankan dari 21 kasus tersebut. Saat pemusnahan dilakukan, seluruh tersangka di hadirkan dan menyaksikan langsung pemusnahan. Bahkan, ada 2 orang perwakilan tersangka yang ikut lakukan pemusnahan barang haram tersebut.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya tidak akan main-main dengan peredaran narkoba. Bahkan, Syaiful menyatakan penegasan perang terhadap narkoba. Syaiful memperingatkan bandar sabu yang tidak tersentuh hukum di Malaysia, untuk tidak terus-terusan bermain dalam penyelundupan sabu skala Internasional tersebut.

“Ya, notabene kasus-kasus kita, jaringan internasional, sabu notabene dari sebelah (Malaysia, Red) Kami tidak akan lelah untuk terus berperang dengan mereka. Meskipun modus operandi terus berubah-ubah, kami bersama seluruh aparat yang ada di Nunukan, seperti TNI-Polri, BNNK dan instansi terkait lainnya, akan bersama-sama komitmen terus memerangi narkoba, supaya peredaran narkoba sebagai ancaman negara ini, setidaknya bisa kita minimalisir,” ujar Syaiful saat melakukan siaran pers, Rabu (9/9).

Sebelum memusnahkan sabu, Syaiful menyampaikan kasus menonjol dengan barang bukti sebesar 8 kg yang diungkap personelnya Satreskoba Polres Nunukan. Sabu 8 kg tersebut, terungkap di perairan Sei Taiwan, Sebatik pada Kamis (13/8) lalu.

Awalnya, Tim Opsnal Satreskoba Polres Nunukan menindaklanjuti informasi akan adanya transaksi narkotika di perairan Sebatik. Tim pun langsung melakukan penyelidikan di perairan Sebatik. Tak lama kemudian, di TKP perairan laut Sei Taiwan, tim melihat speedboat yang mencurigakan dan ditumpangi oleh 3 orang penumpang Berinisial BG, MS dan DC. Kemudian tim pun mendekati dan menyuruh speedboat untuk berhenti. Saat akan diberhentikan, terlihat salah satu penumpang membuang jeriken ke laut.

“Sebelum mereka pergi. Tim sudah amankan dan tangkap mereka. Kemudian pengecekan jeriken kita lakukan dan didapati sebuah kemasan yang berisi 27 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi sabu disimpan di dalam tas ransel warna abu-Abu dengan total berat sabu seberat 8 kg,” kata Syaiful menyampaikan.

Pasca ditangkap dan dibawa ke Mapolres Nunukan, interogasi dilakukan dan terungkap dari keterangan sejumlah tersangka, bahwa yang menyuruh tersangka BG mengambil barang sabu tersebut di perairan laut Sei Taiwan, adalah DPO bernama AW yang tinggal di Samarinda. AW menyuruh sabu dibawa ke Tanjung Selor untuk diberikan kepada kurir berinisial IB. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta.

Tim akhirnya memutuskan melakukan pengembangan kasus hingga ke Tanjung Selor. Tersangka BG diminta mengelabui kurir sabu yang akan mengambil di Tanjung Selor, yakni IB. IB akhirnya terpancing dan datang mengambil sabu kepada GB. Sebelum itu dilakukan, tim terlebih dahulu menangkap IB. Dari hasil interogasi IB, diterima keterangan bahwa yang menyuruh dirinya untuk mengambil sabu tersebut adalah DPO berinisial BR yang tinggal di Tarakan.

“Jadi kita kembangkan lagi, sampai BR akhirnya sempat menghubungi IB. BR saat menghubungi, menyuruh IB bawa sabu ke Samarinda untuk diberikan kepada seseorang.  Kami belum tahu siapa orang itu. Jadi tim lakukan pengembangan lagi hingga bawa IB sampai ke Samarinda untuk tangkap pemesan sabu ini. Sayangnya sesampai kami di Samarinda, si BR itu tidak menghubungi IB lagi, kami terputus di situ,” jelas Syaiful.

Seluruh tersangka GB, MS, DC dan IB akhirnya dibawa ke mapolres Nunukan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.

Dari pemusnahan 21,5 kg sabu tersebut, juga termasuk barang bukti pengungkapan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang menggagalkan percobaan penyelundupan sabu asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke Sulawesi pada Selasa (21/7) lalu, dengan total berat sabu seberat 7 kg. (raw/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X