Kasus Meningkat, WNI Dilarang Masuk Malaysia

- Sabtu, 5 September 2020 | 11:25 WIB
Deportasi WNI dari Malaysia beberapa waktu lalu. WNI dilarang masuk Malaysia.
Deportasi WNI dari Malaysia beberapa waktu lalu. WNI dilarang masuk Malaysia.

NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali memberlakukan peraturan baru, yakni melarang masuknya pemegang izin jangka panjang bagi Warga Negara Indonesia (WNI), juga negara warga India dan Filipina ke Malaysia. Hal itu dipastikan pihak Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

Melalui Pejabat Bidang Penerangan, Sosial dan Budaya KRI Tawau, Emir Faisal memastikan kebenaran tersebut sesuai yang disampaikan Menteri Senior (Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob. Menurut Emir, Malysia melakukan hal itu, karena peningkatan kasus Covid-19 secara tiba-tiba di ketiga negara tersebut sesuai pernyataan Ismail.

“Ya benar, itu akan diberlakukan pada Senin 7 September mendatang,” kata Amir mengakui, ketika dikonfirmasi kebenaran, Jumat (4/9).

Dijelaskan Emir, pembatasan tersebut mencakup enam kategori, yakni yang berstatus penduduk tetap, Malaysia My Second Home Program (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang Professional Visit Pass (PVP) dan pemegang izin tinggal.

“Jadi jika WNI dan warga dari dua negara lainnya tersebut kembali ke negara asalnya, mereka tidak akan diizinkan lagi masuk ke Malaysia, meski warga tersebut adalah pemegang pass,” Jelas Emir.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengaku, Imigrasi sendiri telah memonitor pemberlakuan lockdown oleh negara Malaysia terhadap WNI dengan berbagai mekanismenya.

Imigrasi sendiri sudah intens melakukan pengawasan di sejumlah pos lintas batas tradisional yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Memanfaatkan 3 pos Imigrasi, yakni di Pos Imigasi Sei Pancang Sebatik, Pos Imigrasi Lumbis dan Pos Imigrasi di Long Midang Krayan, Bimo memastikan pengawasan di jalur tradisional terpantau secara detail.

“Semakin ekstra pengawasan kita, apalagi tantangannya juga sekarang di masa pandemi Covid-19,” imbuh Bimo.

Pemerintah Malaysia sendiri, memang masih memperpanjang pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) atau lockdown hingga 31 Desember 2020 mendatang. Meski lockdown diperpanjang, belum ada aturan baru yang dikeluarkan Malaysia.

Pemberlakuan lockdown tentunya masih berdampak kepada jalur internasional Tawau-Nunukan. Hingga saat ini, Pelabuhan Tawau saja, masih belum membuka penumpang umum. Namun, tidak untuk jalur udara, hanya saja penumpang harus memenuhi standar protokol kesehatan. (raw/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X