Pertahankan Zona Hijau, ke Luar Rumah Wajib Masker

- Selasa, 1 September 2020 | 13:24 WIB
RAPID TEST: Pemberlakuan rapid test bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Kaltara./RIKO / RADAR TARAKAN
RAPID TEST: Pemberlakuan rapid test bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Kaltara./RIKO / RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Ketua BPBD Kabupaten Tana Tidung, RA Darwis, menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test, atau surat keterangan bebas gejala Covid-19 dikecualikan untuk orang yang ber KTP Tana Tidung yang melakukan perjalanan dalam wilayah Kalimantan Utara.

"Siapapun masyarakat Kabupaten Tana Tidung yang melakukan perjalanan hanya di dalam Kaltara saja, itu dikecualikan atau tidak perlu menunjukkan hasil rapid test," kata  RA Darwis.

Dijelaskannya, untuk sekarang ada aturan baru, dimana warga KTT yang hendak bepergian ke wilayah Kaltara, tidak perlu menunjukkan hasil rapid test.  Namun jika ke luar dari wilayah Kaltara wajib rapid test.

"Kalau mau jalan ke Tarakan atau ke Tanjung Selor misalnya, itu tidak perlu rapid test.  Kecuali dari luar Kaltara seperti dari Balikpapan, nah ini harus ada rapid testnya, karena setiap wilayah yang zona merah dan hitam kita tidak biarkan masuk sini," jelasnya.

Lanjutnya, status zona hijau sekarang wajib dijaga,  jangan sampai terjadi klaster baru yang membuat KTT kecolongan.

"Kita pertahankan zona hijau yang sekarang, sebelumnya ada penambahan 1 orang positif akibat perjalanan dari zona merah, dalam arti bukan jadi klaster dalam melainkan dari luar KTT," ungkapnya.

Ia mencontohkan, apabila ada warga Malinau yang setiap hari PP (pulang-pergi) ke Tana Tidung dinilai tidak menjadi soal,  karena masuk yang dikecualikan.

"Tetapi bukan berarti warga seenaknya mondar- mandir, jika tidak ada keperluan mendesak alangkah baiknya tidak bepergian ke mana-mana," katanya.

Intinya pemberlakuan rapid test untuk membatasi dan mengendalikan pergerakan orang. Ketika sudah terkendali, maka akan lebih gampang memutus mata rantai penyebaran Covid-19.  

“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan terus menerapkan protokol kesehatan,” pintanya.

Hingga sekarang penjagaan posko terus dilakukan dan tidak ada penarikan petugas posko. Posko penjagaan akan terus beroperasi dan memantau arus ke luar masuk KTT selama pandemi Covid-19.

"Untuk posko penjagaan terus berlangsung, tak ada warga dari luar Kaltara yang boleh masuk jika tidak mempunyai hasil rapid test. Petugas posko dan relawan terus melakukan penjagaan hingga sekarang," jelasnya.

Pemerintah juga saat ini berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, setiap warga yang ada di Tana Tidung wajib menggunakan masker dan cuci tangan saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Jadi setiap warga wajib memakai masker dan cuci tangan jika ke luar rumah, itu sudah menjadi kewajiban sekarang. Jadi masker sekarang kewajiban setiap warga saat keluar rumah," tegasnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X