TANA TIDUNG - Masyarakat yang ingin menggunakan jasa kapal feri KMP Manta II wajib mengantongi surat rapid test. Peraturan yang telah ditetapkan tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda segera menghilang.
Karena itu, calon penumpang harus terlebih dahulu melakukan rapid test, jika tidak maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kapal feri.
Pantauan Radar Tarakan di hari perdana keberangkatan penumpang asal KTT yang akan menuju ke Tarakan, harus menununjukkan hasil rapid test di Pelabuhan Desa Sebawang lebih dulu sebelum diberangkatkan menuju Kota Tarakan, Sabtu (29/8) lalu.
Kepala Seksi Perhubungan Laut dan Sungai KTT Muhamad Taher mengatakan, sesuai dengan surat keputusan bahwa setiap perjalanan yang melebihi dua jam wajib mengantongi surat hasil rapid test jika akan menaiki kapal feri.
"Ini untuk memastikan seluruh penumpang yang berangkat dalam keadaan sehat dan bebas dari virus Covid-19, kami akan terus melakukan pemeriksaan rapid test terhadap calon penumpang yang akan menggunakan jasa kapal feri," kata Muhamad Taher.
Bagi calon penumpang yang memenuhi syarat maka akan dilengkapi stempel Covid-19 di tangannya. Namun bila ditemukan calon penumpang yang hasilnya reaktif maka tidak diizinkan untuk menyeberang.
“Yang jelas, kalau ada calon penumpang yang hasilnya reaktif kita tidak perkenankan melakukan penyeberangan. Penumpang tersebut diamankan dan akan ditangani oleh tim medis lebih lanjut,” ungkapnya.
Diakuinya, selama belum dicabutnya aturan tersebut, selama itu pula calon penumpang yang akan naik kapal feri wajib rapid test.
"Selama aturan masih ada, ya kami tetap wajibkan rapid test kepada setiap penumpang yang akan naik kapal," jelasnya.
Untuk jadwal fiks kapal sementara masih dalam pembahasan, nanti jika sudah klir pembahasan maka jadwal kapal feri Tarakan-KTT baru akan diumumkan.
"Untuk jadwal kami saat ini sudah membahasnya, tunggu saja jika sudah ada maka kami akam umumkam kepada masyarakat. Pengumuman yang ada baru soal tarif selanjutnya nanti jadwal keberangkatannya," katanya.
Salah satu penumpang KMP Manta II Amir (35) saat akan menaiki kendaraan roda empatnya ke atas kapal, harus terlebih dahulu memperlihatkan hasil surat rapid test kepada petugas kapal.
"Sebelum berangkat harus ada surat rapid test, karena ini syarat yang harus kita penuhi jika akan naik kapal feri. Alhamdullilah semua syarat yang diminta saya sediakan karena yang utama hanya rapid test saja," kata Amir kepada Radar Tarakan.
Dijelaskannya, sebelum dirinya menaiki KMP Manta II, dirinya terlebih dahulu harus memenuhi syarat ialah hasil uji rapid test.