Pendamping Paslon saat Mendaftar Dibatasi

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:57 WIB
JELANG PILKADA: Coffee morning yang digelar KPU KTT, membahas tahapan  dan teknis pendaftaran paslon ke KPU, kemarin (27/8)./RIKO / RADAR TARAKAN
JELANG PILKADA: Coffee morning yang digelar KPU KTT, membahas tahapan dan teknis pendaftaran paslon ke KPU, kemarin (27/8)./RIKO / RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - KPU KTT menggelar coffee morning bersama dengan media  dan beberapa intansi terkait lainnya, kemarin (27/8). Dalam coffee morning itu dibahas tentang persiapan pendaftaran  pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada 2020.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU KTT, Nur Asiah mengatakan, KPU sudah sering berkoordinasi dengan seluruh pimpinan partai politik yang mengusung setiap paslon pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang. Dalam tahapan di tengah pandemi Covid-19 KPU akan membatasi orang yang nantinya masuk dalam pendaftaran paslon ke KPU.

"Hari ini kita bicarakan kepada partai politik, Polri dan juga Kesbangpol untuk bersama mencari dan meminta masukan terkait berapa orang nantinya yang boleh masuk atau mendampingi paslon pada saat pendaftaran," kata Nur Asiah, Kamis (27/8).

Itu dilakukan karena tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2020 di tengah wabah pandemi Covid-19. Untuk itu  saat penyerahan dokumen paslon harus tetap dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Makanya nanti kita batasi yang akan masuk di ruangan," jelasnya.

Tidak hanya itu,  petugas penerimaan berkas juga tetap mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19 yakni menggunakan masker, handscoon dan jaga jarak minimal satu meter, tidak ada kerumunan massa di saat penyerahan berkas pendaftaran.

“Kami tegaskan sekali lagi, untuk menjaga jarak dan memakai masker pada saat pendaftaran jangan tidak diterapkan nanti," harapnya.

Herman Divisi Teknis KPU KTT juga mengungkapkan, pelaksanaan coklit yang dilakukan belum lama ini sudah selesai dilakukan. Tahapan selanjutnya ialah pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati mulai 4-6 September mendatang.

"Nanti masih ada tahapan selanjutnya, yakni tes kesehatan bagi para paslon,” sebutnya.

 Untuk tes kesehatan akan dilakukan di Tarakan karena fasilitas RSUD KTT masih belum maksimal.

"Untuk tanggal belum ditentukan,  bisa jadi pada tanggal 6 atau 7 nantinya," ujarnya.

Dijelaskanya, untuk masa kampanye para calon Bupati dan Wakil Bupati KTT akan dilaksanakan dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

"Akan ada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan pemasangan alat peraga ini sesuai dengan PKPU,” jelasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu, Ramli menambahkan, pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya. Pilkada tahun ini digelar di tengah pandemi Covid-19, pembatasan orang pun harus dilakukan saat mendaftar.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X