Gugus Tugas Kembali Lepas Pasien Sembuh

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 14:02 WIB
PELEPASAN: Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM bersama pejabat terkait melepas pasien sembuh klaster perusahaan di Mess PT. KPP, Desa Laban Nyarit, Kecamatan Malinau Selatan, Kamis (13/8).
PELEPASAN: Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM bersama pejabat terkait melepas pasien sembuh klaster perusahaan di Mess PT. KPP, Desa Laban Nyarit, Kecamatan Malinau Selatan, Kamis (13/8).

MALINAU - Pasien-pasien terkonfirmasi positif Coronavirus Disease (Covid-19) dari klaster perusahaan di Kabupaten Malinau, Kamis (13/8) kembali dipulangkan. Mereka telah menjalani isolasi dan sudah dinyatakan sembuh.

“Pada hari ini kita memulangkan ada 18 teman-teman pasien Covid-19 yang terkonfirmasi. Jadi mereka dinyatakan sembuh,” ujar Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malinau.

Dijelaskan pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau ini, sebenarnya mereka ada yang sudah sembuh pada hari Sabtu (8/8) dan Senin (10/8). Hanya saja karena lokasi isolasi jauh dari ibu kota kabupaten, makanya dilaksanakan pada hari Kamis (13/8) di Mess PT. KPP di Desa Laban Nyarit, Kecamatan Malinau Selatan. "Semua sangat senang dengan kondisi ini, artinya otomatis di perusahaan sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasa,” ungkap Ernes Silvanus.

Setelah melihat langsung kondisi di tempat isolasi, pihaknya berkomunikasi dengan pimpinan-pimpinan perusahaan yang ada di sana. Kemudian, setelah diamati dan diskusi, perusahaan-perusahaan ini telah membentuk satuan tugas Covid-19 sesuai dengan arahan Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si.

Kemudian, lanjutnya lagi, standart operational procedure (SOP) yang mereka jalankan juga jelas, tegas dan ketat. Dan mereka, tegas Sekda, memang mematuhi semua surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Malinau. Bahkan mereka ada semacam kartu kerja yang diberikan kepada mereka yang sudah bisa bekerja. "Nah proses kartu itu melalui proses skrining pada bagian-bagian tertentu. Jadi pada saat mereka nanti mungkin akan bekerja, mereka melalui proses itu. Bahkan sangat ketat jika nanti ada karyawan yang tidak menggunakan masker, tidak membawa hand sanitizer langsung dapat SP (surat peringatan) 2,” ungkapnya lagi.

Dengan selesainya atau sembuhnya kasus konfirmasi ini mereka bisa sudah bekerja dan sesuai arahan Bupati, nanti akan ada edaran menindaklanjuti edaran yang sebelumnya terkait kebijakan pencegahan Covid-19 kepada perusahaan dan masyarakat sesuai dengan kondisi mereka terkini. "Harapan kita perusahaan sekalipun mungkin masih mengejar target, tetap harus mengutamakan kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja terutama teman-teman karyawan yang mungkin terkonfirmasi kasus Covid-19,” pungkasnya. (ags/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X