TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sering ditemui kesalahan administrasi dalam pelaporan yang diterima dari masyarakat. Akibatnya, menyita waktu lebih lama, sehingga laporan bisa saja tertolak. Mengatasi itu, Bawaslu memandang perlu dilakukan pembekalan bagi jajaran pengawas di tingkat bawah.
Komisioner Bawaslu Kaltara Sulaiman, S.H, LL.M, menerangkan, tentunya pembekalan pelaporan juga akan menjamin laporan dari calon. "Nantinya bisa melakukan pelaporan secara tepat saat terjadi masalah saat pemilu. Kenapa kami panggil mereka, karena memang kami memberikan pelatihan, karena memang di Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 itu ada formulir itu yang memang harus sama. Bukan sama secara isi, tapi secara terstruktur maksudnya ada kewenangan dan sebagainya itu. Itu yang kemudian kami mau sampaikan kepada teman-teman KPU. Bahwa ini adalah model dari teman-teman yang membuat jawaban setidaknya strukturnya sama dengan formulir," ujarnya, kemarin (13/8).
Hal itu dimaksudkan, agar nantinya petugas Bawaslu dapat dengan mudah memeriksa untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran. Menurutnya, komplain dan protes yang disampaikan selama ini belum memiliki mekanisme pada struktur surat laporan, sehingga dalam prosesnya membutuhkan cukup lama untuk dipastikan.
"Nah sehingga kemudian nanti kan ini akan mempermudah proses pemeriksaan pemberkasan teman-teman di Bawaslu. Karena kami tidak ingin, gara-gara persoalan administratif yang menurut kami masalahnya kecil saja lantas kemudian jawaban itu tertolak dan waktunya menjadi tersita hanya mengurus itu," tukasnya.
Selain jajaran Bawaslu, kader-kader dari partai juga dilibatkan. "Baru yang kami undang dari partai politik. Kenapa partai politik, karena memang kami meyakini bahwa calon ini pasti ada juga. Berasal dari partai politik. Sehingga kemudian kan parpol ini kami panggil kemudian kami latih, bagaimana mekanismenya untuk menunjukan permohonan," tukasnya.
"Tujuannya, supaya mempermudah saja pelaporan saja. Tahapnya ada proses pemberkasan, proses komunikasi, karena memang ada hal-hal yang menuntut pemohon dan juga termohon. Untuk kemudian dijadikan dasar di dalam pembuatan laporan masing-masing," sambungnya.
Ia menjelaskan, sengketa yang dimaksud ialah bersumber dari kebijakan atau keputusan KPU yang sekiranya merugikan salah satu paslon. Sehingga dengan hal itu, paslon diperkenankan untuk menyatakan laporan. "Sengketa itu prinsipnya, ketika ada perbuatan yang merugikan bakal pasangan calon. Objeknya pada surat keputusan KPU, berita acara KPU yang merugikan paslon. Itu adalah ruang yang bisa diajukan sengketa," tuturnya.
"Yang jelas kami terus mengevaluasi sejauh mana pengakuan teman-teman baik si pemohon, termohon KPU dan juga anggota Bawaslu yang ada di bawah. Makanya 3 komponen ini kami akan monitor terus, sejauh mana perkembangannya. Setidaknya pelapor sudah bisa menyusun permohonan, KPU bisa menyusun jawaban, dan Bawaslu sudah bisa menyusun keputusan itu sudah aman," pungkasnya. (*/zac/lim)