Tindak Lanjut Inpres Tanpa Sanksi Tegas

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:17 WIB
BELUM TERTIB: Aktivitas di Pasar Induk, Tanjung Selor masih banyak ditemukan yang mengabaikan protokol kesehatan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
BELUM TERTIB: Aktivitas di Pasar Induk, Tanjung Selor masih banyak ditemukan yang mengabaikan protokol kesehatan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bakal membuat peraturan daerah (perda) terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, sekarang ini memang belum ada sanksi. Karena belum ada pembahasan lebih lanjut terkait sanksi tersebut. "Tidak ada sanksi tegas. Iya, diingatkan saja dahulu," kata Sudjati kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8).

Jika ada sanksi denda administratif, menurutnya sulit untuk diterapkan di Bulungan. "Kalaupun ada sanksi, paling sanksi sosial saja," bebernya.

Begitu juga dengan sanksi tertulis, masih sulit untuk diimplementasikan. "Di pasar itu kan banyak orang. kaya mana juga kita mau menegur satu per satu," ujarnya. "Tahap awal diperingati dahulu. Jangan langsung diberikan sanksi tegas," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ali Fatokah mengatakan, pembahasan terkait Inpres memang belum dilakukan. Namun, pihaknya sudah bersurat ke Bupati untuk nantinya ada turunan dari Inpres itu berupa Perda. “Surat sudah kita masukkan, tinggal menunggu arahan dari pimpinan tindaklanjut Inpres seperti apa,” bebernya.

Dalam hal ini pihaknya berharap ke depan ada sanksi tegas, karena percuma saja diterbitkan perda jika tidak ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. “Sia-sia saja kalau tidak ada sanksi. Jadi, saya menilai harus ada sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Sanksi itu bukan berarti menambah beban masyarakat tetapi lebih kepada upaya agar masyarakat lebih tertib lagi menerapkan protokol kesehatan. “Harus ada sanksi sebagai efek jera,” bebernya.

Apalagi berdasarkan pantauan di lapangan masih banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker dan jaga jarak. Khususnya aktivitas di Pasar Induk, Tanjung Selor. Oleh karenanya, ke depan harus ada sanksi tegas. “Iya, kalau kami maunya ada sanksi tegas. Tetapi semua itu kembali lagi ke pimpinan seperti apa,” bebernya. (*/jai/eza) 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X