Tambang Ilegal Jadi Atensi DPR

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:45 WIB
Arkanata Akram - Anggota DPR RI Dapil Kaltara./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Arkanata Akram - Anggota DPR RI Dapil Kaltara./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Persoalan masih adanya aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia menjadi atensi khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tak terkecuali dengan tambang emas di wilayah Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara, Arkanata Akram mengatakan, sebenarnya izin untuk pertambangan rakyat itu dapat diurus. Jika masyarakat mau mengajukan perizinannya, dapat langsung ke pemerintah pusat agar aktivitas yang dilakukan jadi legal.

"Ikuti saja undang-undang (UU) terbaru," ujar Arkanata kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.

Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk menindak itu dari eksekutif. Sebab dalam menjalankan tugasnya, legislatif hanya memiliki tiga fungsi, yakni menyusun perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan.

"Jadi kami di DPR RI itu hanya memastikan apa yang sudah dibuat dalam undang-undang itu dapat terlaksana dengan baik dan benar oleh pemerintah. Saya kira, kalau untuk aksinya langsung, itu bukan di DPR RI, tapi di pemerintah pusat," jelasnya.

Artinya, selama pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sesuai amanat undang-undang, maka mereka harus betul-betul melakukan pengawasan tersebut. Sementara DPR RI sifatnya jika ada laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti.

"Ketika ada RDP (rapat dengar pendapat) atau raker (rapat kerja), maka kita akan segera menyampaikan apa yang kita terima dari masyarakat ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM," katanya.

Pria lulusan S2 Mechanical and Mining Engineering, University of Queensland ini menambahkan, sebenarnya yang berkaitan dengan persoalan pertambangan rakyat ini tidak hanya di Kaltara, tapi sudah menjadi polemik di sejumlah wilayah di Indonesia. "Mendengar dari teman-teman saya di Komisi VII DPR RI, di daerah lain di Indonesia juga demikian," sebutnya.

Berdasarkan undang-undang terbaru, itu banyak kewenangan yang diserahkan ke peraturan pemerintah. Ditambah lagi aspek pemerintahnya dengan definisi bahwa pemerintah pusat bisa mendelegasikan ke pemerintah daerah.

Oleh karena itu, anggota Komisi VII DPR RI ini menilai hal itu harus diperkuat di peraturan pemerintah dan jika misalnya ada pengawasan terkait hal yang seperti ini, maka harus dilakukan gugus tugas yang benar. Tapi, bukan berarti membuat lembaga baru di bawah pemerintah, melainkan bisa saja memanfaatkan aspek-aspek pemerintah yang sudah ada. 

"Misalnya seperti pengawasan pertambangan, bisa saja didelegasikan ke pemerintah daerah jika pemerintah pusat tidak mampu. Tapi dikuatkan dengan peraturan pemerintah tersebut," tuturnya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X